MATATELINGA, Medan : Anggota DPRD Medan Modesta Marpaung SKM dorong Pemko Medan melakukan bimbingan dan pelatihan kepada seluruh Kepala Lingkungan (Kepling) terkait program Walikota Medan Bobby Afif Nasution. Sehingga Kepling mampu mensosialisasikan seluruh program ditengah masyarakat maka dapat berjalan dengan baik.
“Kepling perlu memiliki pengetahuan dan menguasai program Pemko Medan. Sebagai ujung tombak Walikota Medan harus mampu mensosialisasikan program dengan baik kepada masyarakat,” ujar Modesta Marpaung.
Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/polres-belawan-bekuk-pelaku-aborsi
Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.
Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.