MATATELINGA. Pematang Siantar :;Wali Kota dr Susanti Dewayani SpA sampaikan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pematang Siantar tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Jalan Lingkar Luar Barat Kota Pematang Siantar, kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) berlangsung di Kantor BPN Kota Pematang Siantar, Jalan Dahlia, Selasa (19/09/2023) pagi.
dr Susanti mengatakan, Pematang Siantar dinilai sebagai kota yang sangat strategis, yang menghubungkan Pantai Barat dan Pantai Timur Sumatera Utara (Sumut), dengan arus lalu lintas yang cukup padat, sebagai kota kedua terbesar di Sumut.
BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/setujui-p-apbd--fraksi-pdi-p-dprd-imbau-walikota-medan-tegur-keras-rs-tolak-pasien-uhc-jkmb
Pematang Siantar tumbuh dan terus berkembang sebagai kota barang, dagang, dan jasa serta sebagai kota budaya dan kota kuliner. Dengan arus lalu lintas yang cukup tinggi, pengalihan arus lalu lintas dinilai sebagai salah satu solusi yang sangat strategis.
Ia menerangkan, sudah hampir 10 tahun Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar merencanakan adanya outer ring road atau jalan lingkar luar. Rencananya, jalan lingkar sepanjang 16 kilometer. Rinciannya, 5,9 kilometer merupakan lahan milik Pemko, Pematang Siantar, sedangkan selebihnya adalah tanah warga, PTPN III maupun PTPN IV, baik itu berstatus Hak Guna Usaha (HGU) aktif maupun eks HGU.
Susanti berharap kepada BPN Kota Pematang Siantar untuk bisa bersama-sama mempercepat terwujudnya ring road dan menyerahkan Revisi Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Jalan Lingkar Luar Barat Kota Pematang Siantar.
Penulis : sip