MATATELINGA, Humbahas ::Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum, dan ketaatan hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan (Humbahas) melakukan sosialisasi program Jaksa Garda Desa atau JAKA Desa kepada kepala desa, perangkat desa di Kecamatan Dolok Sanggul, Senin (18/9) kemarin bertempat di aula kantor Camat Dolok Sanggul.Dalam sambutanya, Kepala Seksi Intelijen Gerry Anderson Gultom mengatakan bahwa sosialisasi ini sesuai intruksi Jaksa Agung bernomor 5 tahun 2023 tentang optimalisasi peran Kejaksaan RI dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa melalui program Jaksa Garda Desa.Menurut Gerry, tujuan dari sosialisasi itu untuk melakukan pencegahan terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
BACAJUGAhttps://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/ketua-dprd-sumut-minta-masyarakat-membantu-aparat-dalam-pencehagan-dan-pemberantasan-narkobaSehingga dapat mencegah dalam pengelolaan dana desa. Karena dalam pengelolaan dana desa mempunyai celah atau rawan penyimpangan mulai tahapan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban" Penyimpangan yang terjadi bisa saja karena unsur kesengajaan, dan bisa juga karena unsur ketidakkesengajaan yang disebabkan oleh kurangnya pemahaman dalam pengelolaan dana desa sehingga menimbulkan kerugian negara," ucap Gerry.Pada kesempatan itu juga, Gerry berharap agar para kepala desa dapat menganggap jaksa sebagai sahabat untuk berkonsultasi terkait pengelolaan dana desa agar bersih, bebas dari penyimpangan.Serta, berkonsultasi untuk pemahaman hukum pidana lainnya demi kepentingan masyarakat.Hadir dalam acara tersebut, Camat Dolok Sanggul Marudut Simanullang, Plt Kepala Dinas PMD2PA Maradu Napitupulu, dan para se kepala desa, se perangkat desa.