Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Bupati Dosmar Copot Edy Dari Jabatan Kabid Komunikasi, Tuai Kritik

Bupati Dosmar Copot Edy Dari Jabatan Kabid Komunikasi, Tuai Kritik

- Selasa, 26 September 2023 19:15 WIB
Matatelinga.com
Ketua LBH GM FKPPI Sumut, M Roy Debataraja
MATATELINGA, Humbahas :Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) DosmarBanjarnahor, memutuskan mencopot Edy Sinaga dari jabatan Kepala Bidang (Kabid) Komunikasi Dinas Kominfo.

Padahal, Edy akan pensiun pada 14 November 2023 mendatang sesuai nomor NIP 196511141993031006, mendapat sorotan kritis dari Lembaga Bantuan Hukum GM FKPPI Sumatera Utara.

BACAJUGA

https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/wali-kota-hadir-sosialisasi-hubungan-industrial-dan-uu-ketenagakerjaan-di-aula-rs-harapan-pematang-siantar-

Ketua LBH GM FKPPI Sumut, M Roy Debataraja kepada sejumlah wartawan, Senin (25/9) di Dolok Sanggul mengatakan, keputusan yang dilakukan Dosmar telah mengabaikan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun.

Menurut Roy, dalam peraturan itu disebutkan selama menjalani masa persiapan pensiun, PNS wajib memenuhi panggilan kedinasan, menyampaikan informasi yang terkait dengan kedinasan, atau masuk bekerja apabila diperlukan.

" Pengertiannya, bukan dicopot melainkan PNS itu membuat laporan-laporan kedinasannya ke Bupati, selain ke pimpinan satuan kerjanya. Dan itu, bila diperlukan," terang Roy.

[br]

Kemudian, lanjut Roy, peraturan itu juga disebutkan sebelum Presiden atau PPK menetapkan pemberian masa persiapan pensiun, PPK/PyB memastikan bahwa PNS mengajukan permohonan masa persiapan pensiun tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin, tidak sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan, dan telah menyelesaikan pekerjaan atau tidak terdapat kepentingan dinas mendesak yang harus dilaksanakan oleh PNS yang bersangkutan.

" Pertanyaannya, apakah dari poin itu Edy ada melakukan kesalahan semisal sedang dalam proses pelanggaran disiplin, kemudian lagi dalam proses melakukan kejahatan? Jika dari poin itu tidak ada, maka Bupati benar-benar telah mengabaikan peraturan tersebut," tegasnya.

Masih dikatakan Roy, pemberhentian Edy dari jabatan, juga Bupati Humbahas Dosmar telah melanggar asas umum yakni pemerintahan yang baik.

" Pengertianya, kita menilai Bupati melakukan bentuk kesewenang-wenangan dari jabatannya yang harusnya tidak menyalahgunakan kewenangannya," katanya.

Roy mengingatkan bahwa dalam keputusan Bupati Dosmar itu dapat menciptakan citra buruk yang akan dikenang oleh Edy, keluarga dan sejumlah masyarakat.

" Ini menjadi citra yang buruk, dan akan dikenang oleh keluarga Edy dan masyarakat," tegasnya.

[br]

Diberitakan sebelumnya, Edy diberhentikan sebagai Kepala Bidang Kominfo Dinas Kominfo pada 5 September 2023. Kemudian, diterbitkan keputusan, Edy ditempatkan menjadi staf bidang Trantib di Satuan Pol-PP dan Pemadam Kebakaran.

" Benar, dan dia sudah melapor.Terhitung tgl. 6 sept. Siap melapor. Dia kita tempatkan di bidang trantib," ucap Eben melalui via WhatsApp.

Edy Sinaga menyandang gelar Magister Sain (MSi) , sedangkan sarjana awalnya dari Doktorandus (Drs).

Edy dengan nomor NIP 196511141993031006 mempunyai karir di pemerintahaan. Di era Bupati Maddin Sihombing, Edy pernah menjabat sebagai Camat Onanganjang pada tahun 2005, yang selanjutnya Kepala Kantor Kebersihan.

Di zaman era Bupati Humbahas, Edy menjabat sebagai Asisten III, selanjutnya sebagai Kepala Satuan (Kasat) Pol-PP dan Pemadam Kebakaran.

Ditahun 2022, Edy kemudian dicopot dari jabatan Kasat Pol-PP, dan dilantik sebagai Kabid Komunikasi Dinas Kominfo

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Konfirmasi Proyek Irigasi APBN 2025 Mandek di BBWS Sumatera II Diduga Ditutup-Tutupi, Staf Operasional Blokir Nomor Awak Media

Berita Sumut

Pembangunan Paving Blok Tanpa Surat Hibah di Desa Jati Kesuma Tuai Polemik

Berita Sumut

Jangan Lewatkan Pertandingan Arsenal vs Manchester City di Community Shield

Berita Sumut

Selain Edukasi PIMPASA, Imigrasi Yogyakarta Perketat Pengawasan WNA di Tengah Maraknya Scamming

Berita Sumut

Insan Pers Bersuara! Forwakum Sumut Kecam Presiden Prabowo

Berita Sumut

Diduga Suka-suka Tutup Layanan Medis, Warga : COPOT Kepala Puskesmas Mompang Madina