Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Polda Sumut Tetapkan HLS Tersangka

Polda Sumut Tetapkan HLS Tersangka

Redaksi - Rabu, 27 September 2023 15:48 WIB
Matatelinga.com

MATATELINGA, Medan : Penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Sumut meningkatkan status Herry Lotung Siregar menjadi tersangka.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi membenarkan. "Ya, sudah tersangka dalam kasus penggelapan," katanya.

Hadi melanjutkan pelapor dalam perkara ini Tetty Rumondang yang merasa dirugikan sebesar 1,5 M atas pembuatan atau pengurusan ijin.

"Jadi penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti, yang diatur dalam KUHAP," ucapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Tetty Rumondang, Irwansyah Putra Nasution dari Law Office and Advokat Irwansyah and Partners mengapresiasi penyidik yang sudah berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Ia menjelaskan dalam kasus ini, kliennya hanya meminta keadilan dan ditegakkan hukum yang sebenar-benarnya.

"Terima kasih pak Kapolda, Dirkrimum dan penyidik yang sudah profesional dalam bekerja untuk perkara ini," ucap Irwansyah.

Irwansyah yang biasa disapa Ibey menjelaskan kliennya sebenarnya ingin meningkatkan status Akademi Kebidanan Manorkis menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Manorkis.

Nah, tersangka Herry Lotung menawarkan diri dengan bujuk rayu dan janji manis dapat membantu mengeluarkan ijinnya. Pada saat ijinnya sudah keluar dan diberikan kepada klien kami, ternyata tidak sesuai.

"Artinya, dana pengurusan sudah diberikan oleh Tetty, ada yang tunai dan transper ke rekening Herry Lotung. Tapi ijin yang diberikan tersangka tidak terdaftar alias palsu," ungkapnya.

[br]

Herry Lotung Siregar dilaporkan oleh kliennya dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP/B/1409/VIII/2022/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 11 Agustus 2022 dengan sangkaan pasal 372 dan atau 378 KUHP.

Irwansyah mengatakan kliennya Tetty Rumondang mengalami kerugian hingga 1,5 miliar, belum lagi kerugian lainnya. Dalam laporan polisi tersebut.

Atas penawaran jasa yang diajukan oleh Harry Lotung, Tetty sudah menyerahkan uang tahap pertama 500.000.000 melalui transfer, langsung ke rekening Harry Lotung.

Pengiriman kedua sebesar 500.000.000 tunai, kepada yang bersangkutan.

“Jadi total 1 miliar yang diberikan, ditambah 500 juta untuk kegiatan peresmian atau louncing dari Akademi Kebidanan menjadi Sekolah Tinggi,” tutup Irwansyah.

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Pengedar Ganja Glugur Kota Disergap Polisi

Berita Sumut

-2 Maling AC Ditangkap Polsek Medan Area

Berita Sumut

Dua Pria Sembunyikan Sabu 4,15 Gram dalam Kotak Rokok

Berita Sumut

Residivis Spesialis Curanmor Tersungkur "Dipelor" Polsek Medan Kota

Berita Sumut

Jangan Lewatkan Pertandingan Arsenal vs Manchester City di Community Shield

Berita Sumut

Satresnarkoba Polres Binjai Ungkap Peredaran Catrige Pod Mengandung Etomidate.