MATATELINGA, T.Tinggi : Gun (22) warga Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Selasa sore 03 Oktober 2023 sekira pukul 17.30 wib di jemput Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebingtinggi karena diduga telah mencabuli seorang gadis di bawah umur.
Penangkapan terhadapa Gun berdasarkan adanya laporan dari WN (47) yang tak lain orang tua korban sebut saja namanya Bunga (15) warga Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Sergai, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP /B/461/IX/2023 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl.08 September 2023 terkait Tindak Pidana Pencabulan Dan Persetubuhan Terhadap Anak Di Bawah Umur yang tertuang dalam Pasal 6 huruf c, a dari (2) UU RI NO.12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 293 dari KUHPidana.
BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/geger-di-aek-korsik-asahan--ayah-perkosa-putri-kandung
Meski laporan orang tua korban telah berjalan lebih kurang 1 bulan lamanya, namun upaya Sat Reskrim Mapolres Tebingtinggi yang sudah melakukan lidik terhadap kasus tersebut, akhirnya mwmbuahkan hasil, dan di duga pelaku Gun berhasil di tangkap saat sedang berada di rumahnya.
Itu semua berkat kerja sama antara keluarga korban dengan pihak Sat Reskrim Mapolres Tebingtinggi, yang selama ini di duga pelaku sempat tidak di ketahui keberadaannya.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, du duga pelaku Gun yang telah berhasil mencabuli seorang gadis di bawah umur tersebut harus meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Mapolres Tebingtinggi sembari menunggu proses hukum selanjutnya.
Kasat Reskrim Mapolres Tebingtinggi melalui Kasi Humas, AKP. Agus Arianto dalam siaran persnya, Rabu siang (04/10) membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pemuda yang di duga telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak gadis di bawah umur.
"Benar Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebingtinggi telah mengamankan seorang pemuda di duga telah melakukan pencabulan terhadap seorang gadis di bawah umur," jelas Kasi Humas menutup siaran persnya.(bas)