MATATELINGA, T.Tinggi : 2 Pemuda warga Dusun l Desa Banten Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) kini harus merasakan pengapnya ruangan yang berada di balik jeruji besi sel tahanan Mapolres Tebingtinggi.
Itu di karenakan dua sekawan masing M.Iqbal Yunas (24) dan temannya M.Iswan Wahyudi (24), keduanya sama-sama warga Dusun l Desa Banten Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Sergai yang di ketahui telah mencuri satu unit sepeda motor Honda Vario BK 4613 NAK milik Hendra (45) warga Jalan Vihara lll No. 36 Kelurahan Tebingtinggi Lama Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.
BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/-quot-pastikan-kesehatan-babi--upt-barantin-di-belawan-fasilitasi-pengiriman-babi-ke-kalbar-quot-
Itu terjadi pada hari Selasa pagi (03/10) sekira pukul 06.00 wib saat sepeda motor milik korban di parkirkan di depan rumahnya dalam kondisi stang terkunci.
Akan kejadian tersebut membuat korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tebingtinggi sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP /B/494/X/2023 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 03 Okt 2023.
[br]
Kasat Reskrim Mapolres Tebingtinggi melalui Kasi Humas, AKP. Agus Arianto dalam keterangan persnya, Rabu malam (04/10) mengatakan kalau penangkapan terhadap kedua di duga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan atas satu unit sepeda motor berdasarkan laporan dari korban pemilik sepeda motor tersebut.
Di mana berdasarkan laporan tersebut Sat Reskrim Mapolres Tebingtinggi dengan menurunkan Tim Opsnalnya langsung melakukan lidik dan mengejar kedua pelaku dengan bekerjasama dengan Polsek Dolok Masihul.
Dan pada Selasa malam sekira pukul 20.00 wib, tim opsnal Sat Reskrim Mapolres Tebingtinggi akhirnya berhasil menangkap satu dari dua orang pelaku.
Itu diawali dengan di temukannya sepeda motor Vario warna hitam tanpa plat yang di ketahui milik korban, dan itu juga di akui oleh di duga pelaku M.Iqbal Yunas yang membenarkan kalau sepeda motor tersebut benar hasil pencurian yang terjadi pada tanggal 03 Okt 2023 sekira pukul 06.00 di Jalan D.I Panjaitan Kelurahan Tebingtinggi Lama Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.
Dan keesokan harinya tepat pada hari Rabu suang tanggal 04 Okt 2023 sekira pukul 12.00 Wib Tim Opsnal Sat Reskrim Mapolres Tebingtinggi kembali
berkerjasama dengan personil Polsek Dolok Masihul berhasil mengamankan pelaku ke dua atas nama Mhd. Iswan Wahyudi yang tak lain teman pelaku M.Iqbal Yunas dalam melakukan aksi pencurian sepeda motor milik korban pada hari Selasa pagi kemarin.
Selanjutnya tim mengamankan pelaku dan barang bukti menuju ke Mapolres Tebingtinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Dalam perkara ini kedua di duga pelaku telah melanggar Pasal 363 KUHPidana," tutup Kasi Humas.(bas)