MATATELINGA, Asahan: Empat tersangka kurir narkoba yang sedang melakukan transaksi dengan aparat penegak hukum yang melakukan under cover akhir tidak berkutik saat ditangkap opsnal Sat.Res Narkoba polres Asahan pada Sabtu 30 September 2023 sekira pukul 18.00 wib di jalan Pancing lingkungan III kelurahan Perjuangan Teluk Nibung Kodya Tanjung Balai.Kapolres Asahan AKBP.Rocky H Marpaung melalui Kasat Tes Narkoba Polres Asahan AKP. Marvel Stavanus Annasay, saat dikonfirmasi Kamis (05/10/2023), membenarkan opsnal Sat.Res Narkoba Polres Asahan telah dapat menggagalkan peredaran narkotika jenis sabhu sebanyak 1 bungkus kemasan teh China warna gold dengan merk Gung Yin Wang seberat 1.046 gram yang dilakukan oleh tersangka " JW alias Joko" (25), "S alias Sur alias Madon" (22), "W alias Wahyu" (37) dan tersangka "S alias Rial" (43) keempat tersangka tersebut merupakan warga penduduk jalan Pancing lingkungan II kelurahan Perjuangan kecamatan Teluk Nibung Tanjung Balai, ujarnya.Lanjut Stavanus Annasay, penangkapan ke empat tersangka dimaksud berawal dari adanya informasi dari masyarakat akan terjadi transaksi narkoba di wilayah Tanjung Balai, menyikapi informasi tersebut tim opsnal Sat.Res Narkoba Polres Asahan yang melakukan penyamaran untuk melakukan transaksi narkoba kepada tersangka "W alias Wahyu" dan bertemu di salah satu swalayan yang ada di Tanjung Balai.BACA JUGA:
Dituduh Gelapkan BB, Polisi Divonis Bebas di PN MedanSelanjutnya tersangka tersebut yang berboncengan dengan tersangka "S alias Rial" dan tersangka "JW alias Joko" menyanggupi menyediakan narkotika jenis sabhu seharga Rp .330 juta per kilonya dan opsnal Sat.Res Narkoba Polres Asahan yang melakukan penyamaran menyanggupinya.Ketiga tersangka tersebut selanjutnya mengajak opsnal yang melakukan buy under cover untuk mengambil narkotika tersebut di jalan Pancing lingkungan II kelurahan Perjuangan kecamatan Teluk Nibung Tanjung Balai bersama "Sur alias Madon" dan saat keempat tersangka tersebut sudah berkumpul bersama barang buktinya tim opsnal Sat.Res Narkoba Polres Asahan menggerebeg dan menangkapnya .Dari hasil introgasi diperoleh keterangan bahwa narkotika jenis sabhu tersebut milik "JW alias Joko" yang diperoleh dari "Wawan" warga desa Sei Apung kecamatan Tanjung Balai Asahan yang kini masih DPO, terhadap seluruh tersangka kini sudah mendekam di tahanan Sat.Res Narkoba Polres Asahan, pungkasnya (dieks)