MATATELINGA, T.Tinggi ::RS alias Kembar (31) warga Alamat AFD VII Pabatu Desa Penonggol Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) di tangkap personil Satres Narkoba saat sedang berada di sebuah joglo samping rumahnya pada Selasa siang tanggal 03 Oktober 2023 sekira pukul 14.00 wib kemarin.
Di duga oelaku di tangkap personil Satres Narkoba lantaran memiliki narkoba jenis sabu sebanyayk 8 paket seberat 1,75 gram dan berat bersih (Netto) 0,76 gram.
Tertangkapnya di duga pelaku RS alias Kembar setelah adanya keresahan warga akan peredaran gelap narkotika di kampung mereka yang di lakukan oleh di duga pelaku, hingga terpaksa warga melaporkan hal tersebut je Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi.
Hal inilah yang di jelaskan Kasatres Narkoba Mapoles Tebingtinggi melalui Kasi Humas, AKP. Agus Arianto dalam siaran persnya, Jum'at (06/10) di Mapolres Tebingtinggi.
Di mama dalam penjelasan Kasi Humas di jelaskan, bahwa dari penangkapan terhadap di duga RS alias Kembar, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan yang berisikan 8 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (Brutto) 1,75 gram dan berat bersih (Netto) 0,76 gram.
Selaun utu juga di temukan 1 bungkus plastik klip transparan yang berisikan plastik-plastik klip transparan kosong, 1 buah pipet plastik runcing berbentuk sekop, uang tunai sebesar Rp. 180.000-, 1 buah dompet kecil warna biru, dan 1 unit Handphone Merek VIVO.
Di jelaskan Kasi Humas juga kalau penangkapan terhadap di duga pelaku RS alias Kembar serelah adanya pengaduan warga akan peredaran gelap narkoba, sehingga oersonil satres Narkoba langsung turun ke TKP guna melakukan lidik.
Hingga akhirnya tepat pada hari Selasa siang tanggal 03 Oktober 2023 sekira pukul 14.00 wib, di duga pelaku berhasil di tangkap saat dirinya sedang berada di sebuah joglo yang berada di samping tumahnya.