MATATELINGA, Asahan ::Rapat Paripurna DPRD Asahan dalam agenda penyampaian Ranperda Asahan dihadiri Bupati Asahan dan dilaksanakan diruang rapat Rambate Rata Raya DPRD Asahan, Selasa (10/10/2023).Bupati Asahan H.Surya dalam keterangannya mengatakan hari ini telah digelar rapat paripurna DPRD Asahan dalam agenda penyampaian Ranperda Asahan yang di gelar di ruang rapat Rambate Rata Raya, hal tersebut sesuai dengan surat yang telah kami sampaikan sebelumnya yaitu surat nomor : 100.3.2/4628/X/2023 tertanggal 6 Oktober 2023 dalam hal pengajuan rancangan Perda terkait perihal rancangan Perda Kabupaten Asahan tentang Pemilihan Kepala Desa. .
BACAJUGAhttps://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/hari-kesehatan-jiwa-sedunia--rsj-prof-dr-ildrem-berikan-literasi-promosi-kesehatan-jiwa-sejak-diniHal tersebut juga sesuai dengan ketentuan pasal 31 ayat (2) Undang - Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dan pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, yang telah di tetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Asahan nomor 2 Tahun 2016 tentang cara Pemilihan Kepala Desa dan penyelenggaraan Pemerintah Desa sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan nomor 7 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan nomor 2 Tahun 2016 tentang cara Pemilihan Kepala Desa dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dan dengan adanya perkembangan hukum dan kebutuhan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Peraturan Daerah dimaksud perlu diselaraskan dan disempurnakan dengan perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa saat ini, ujarnya.Lebih lanjut bupati Asahan juga berharap pembahasan nantinya dapat memberikan koreksi konstruktif sehingga menghasilkan Perda yang berkualitas sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan dan berguna bagi kepentingan Masyarakat Asahan, ungkapnya singkat (dieks)