MATATELINGA. Pematang Siantar: Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno SH Sik, Pimpin Pengamanan pelaksanaan Eksekusi satu unit rumah berukuran 4 x 12 di Jalan Diponegoro, kompleks Pajak Hongkong, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kamis (12/10/2023).
Eksekusi oleh polres pematang siantar turunkan 100 orang personil guna melakukan pengamanan sesuai dengan putusan pengadilan negeri kota pematang siantar
BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/bnnp-sumut-sisir-pengunjung-warnet
Sebelum eksekusi, Jurusita Beslan Manurung bersama Panitera Suardiman dan petugas lainnya membacakan surat penetapan ekskusi yang ditandatangani Ketua Pengadilan Irwansyah P Sitorus.
Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno SH Sik, awalnya ada perlawanan dari pihak keluarga Termohon eksekusi. Rumah Hj Saholot Harahap (87) dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI, setelah mengabulkan gugatan Penggugat Indrawani.
Menurut Kapolres Yogen, Personil Polres Pematang Siantar hanya sebatas melakukan pengamanan untuk berjalannya ekskusi. Pengamanan berdasarkan surat permintaan (permohonan) dari Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar.
“Sebagai petugas kepolisian, kita hanya melakukan pengamanan lokasi eksekusi sehingga eksekusi berjalan sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh undang-undang ataupun putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Penulis ; sip