MATATELINGA. Pematang Siantar :Kasat Lantas Polres Pematang Siantar AKP Relina Lumban Gaol S.Sos melalui Kanit Kamseltibcar IPDA Lukman A. Sinaga SH, gelar sosialiasasi Tertib Berlalu Lintas di Jalan Sutomo, Kelurahan Dwikora, Siantar Barat, tepat di depan Pasar Horas, Rabu, 11 Oktober 2023 pagi pukul 07.00 Wib.
Ipda Lukman A. Sinaga menyampaikan, Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) kemudian dilanjutkan tentang bagaimana tips berkendaraan yang aman (safety riding) di jalan raya.
Tertib lalu lintas dan pelanggaran lalu lintas seperti, Pengendara atau penumpang motor wajib menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil wajib menggunakan sabuk keselamatan dan juga Pengendara sepeda motor yang boncengan tidak boleh lebih dari 1 orang, serta tidak menggunakan HP saat berkendara.
BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/ini-tampang-maling-motor-viral-di-delitua-dan-penadahnya
Selain itu, larangan bagi anak di bawah umur berkendara dipengaruh alkohol, bahaya melawan arus, melebihi batas kecepatan, menggunakan knalpot blong dan larangan naik keatas kap mobil angkutan umum khususnya bagi anak pelajar sekolah.
Tidak itu saja, Ipda Lukman A. Sinaga bersama AIPDA Aljekson Saragih dan Banum Albert Lumban Tobing turut menempelkan stiker tentang Tertib Berlalu Lintas pada kendaraan roda R2, R3 dan R4.
"Tercapai pesan-pesan Kamseltibcar Lantas kepada Masyarakat dapat Meningkatkan Kesadaran masyarakat Tertib Berlalu Lintas dan Menekan Pelanggaran Berlalu Lintas serta menurunkan angka korban Laka Lantas di wilkum Polres Pematang Siantar, "Tutup Ipda Lukman.
Penulis : sip