MATATELINGA, Medan : Polda Sumut menyatakan, akan mengikuti aturan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal penundaan sementara proses hukum terhadap peserta pemilu 2024, termasuk bacaleg yang sudah ditetapkan kepolisian sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyatakan, aturan Mabes Polri tentunya akan diikuti Polda Sumut sebagai jajaran.
Namun, Hadi belum bisa merinci berapa jumlah bakal calon kegislatif (Bacaleg) dan peserta pemilu lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sumut.
"Itu aturan dari Mabes Polri. Tentu Polda seluruh jajaran tegak lurus. Jumlahnya saya kurang tahu persis. (Ditunda) kita tegak lurus dengan Mabes Polri," ujar Hadi, Rabu (18/10/2023).
BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/kakanwil-kumham-sumut-sidak--pastikan-layanan-lapas-rutan-berjalan-optimal
Diketahui, Polda Sumut telah menetapkan sejumlah Bacaleg sebagai tersangka.
Di antaranya, KS dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen. KS dikabarkan bakal maju ke DPR RI.
Kemudian, JR alias K. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan.
IA terjerat kasus dugaan pengoplosan gas sempat menjadi Bacaleg.
Ia terjerat kasus dugaan pengoplosan gas LPG bersubsidi. Bedanya, dia sudah mendekam.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram penundaan sementara proses hukum para peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Aturan dimuat dalam dalam Surat Telegam (ST) dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024.
Polri beralasan, hal ini dibuat guna menjaga situasi selama pemilu berlangsung tetap kondusif.
“Memang sudah ada petunjuk melalui STR tersebut bahwa dalam rangka menjaga kondusivitas untuk kegiatan pemilu ini,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, Jumat (13/10/2023).