MATATELINGA, T.Tinggi : Pasangan suami istri (Pasutri) warga Dusun I Desa batu 12 Kecamatan Dolok Masihul Kabuaten serdang Bedagai (Sergai) pada hari selasa pagi (24/10) sekira pukul 08.00 wib kemaren terpaksa di jemput personil Unit Reskrim Mapolsek Rambutan Polres Tebingtinggi.
Keduanya masing-masing RS (36) dan istrinya SY (39), pasutri ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum karena telah menggadaikan satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam milik korban Sariono (54) warga jalan setia Budi Kelurahan Brohol Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi.
BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/razia-thm---pom--lanud-soewondo-temukan-anggota-tni
Dimana mobil tersebut mereka gadaikan sebesar Rp 35 Juta, selanjutnyapasutri inipun melarikan diri ke daerah Sibanga KM 3 Duri Kecamatan Mandau Propinsi Riau
Menurut keterangan kapolsek rambutan, AKP.Rustam effendi melalu kasi Humas mapolres Tebingtinggi dalam siaran persnya, kamis pagi (26/10) menjelaskan awal kejadian tersebut bermula ketika pelaku RS yang tak lain suami dari SY pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2023 kemarin mendatangi rumah korban dengan tujuan untuk merental 1 unit mobil toyota avanza warna hitam milik korban selama 10 hari.
Namun sebelumnya SY dan istrinya RS terlebih dahulu sudah berkomunikasi dengan korban melalui via handphone, kalau mereka mau merental milik korban selama 10 hari.
Karena merasa yakin dan percaya, akhirnya korbanpun menyerahkan kunci mobil dan STNK mobil kepada RS (36) untuk mereka pergunakan selama 10 hari kedepan.
Namun setelah 10 hari berlalu, mobil rentalan tersebut tidak kunjung dikembalikan oleh pasutri tersebut, sehingga membuat korbanpun mersa kesal dan marah, dan akhirnya korbanpun membuat pengaduan ke Polsek Rambutan Polres Tebingtinggi untuk dilakukan proses hukum yang berlaku.