Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Disinyalir Terlibat Penggelapan Dana 73,2 Miliyar, Dirut PDAM Tirtanadi Sumut Didemo

Disinyalir Terlibat Penggelapan Dana 73,2 Miliyar, Dirut PDAM Tirtanadi Sumut Didemo

- Kamis, 26 Oktober 2023 17:30 WIB
Matatelinga.com

MATATELINGA, Medan ::Sekelompok Masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Pemerhati Indonesia Raya (KAPIR) melakukan demonstrasi ke Kantor Perumda PDAM Tirtanadi Sumatera Utara yang berada dilokasi Jalan SM Raja Medan, Kamis,(26/10/2023).

Ratusan massa dari KAPIR ini melakukan Demonstrasi kepada Dirut PDAM Tirtanadi, Kabir Bedi karena disinyalir terlibat dalam penggelapan Dana dan Penyertaan Modal senilai Rp 73,2 Miliyar. Sebagimana hal itu tertuang dalam point tuntutan dari pada Aksi.

Dimana, dalam surat Aksi Tuntutan KAPIR yang bernomor 003/KAPIRLX/2023 menyebutkan bahwa, Sehubungan dengan Surat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dengan Nomor: R-1190/L.2/Dek.1/08/2023, yang mana Kejatisu telah melakukan pemanggilan terhadap saudara Q terkait untuk memperoleh informasi.

Data dan bahan keterangan dengan Surat Perintah Operasi Intelijen Kepala Kejatisu bernomor: SP.OPS-143/L.2/Dek.1/07/2023 tanggal 25 Juli 2023 perihal dugaan penyalah gunaan Dana Penyertaan Modal dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke PDAM Tirtanadi Sumut sebesar Rp 73.200.000.000.

Kemudian, Kejatisu meminta saudara Qomaruddin agar hadir pada Hari/Tanggal Selasa, 15 Agustus 2023 Pukul 10.00 wib di Kantor Kejati Sumut untuk menjumpai Kasi C pada Bidang Intelijen Kejatisu.

[br]

" Oleh Karena itu, kami dari Koalisi Pemerhati Indonesia Raya (Kapir) Sumut ingin mempertanyakkan langsung kepihak Kejatisu terkait proses hukum yang sudah di jalankan ". Sebut Ketua Koordinator Aksi, Michael Halomoan Harahap dan Arya S Hasibuan selaku Koordinator Lapangan didalam surat pernyataan sikap tersebut.

Untuk diketahui, point-point yang menjadi dasar tuntutan dari para Aksi diantaranya,

1. Meminta kepada Kejatisu agar menjelaskan sejauh mana perjalanan hukum yang sudah dilakukan kepada saudara Q terkait dugaan penyalah gunaan Dana Penyertaan Modal yang bersumber dana APBD Provinsi Sumut.

2. Meminta kepada Kejatisu agar memanggil saudara Dirut PDAM Tirtanadi (Kabir Bedi) diduga ikut serta penggelapan Dana Penyertaan Modal senilai 73,2 Miliar.

3. Meminta kepada Kejatisu menindak lanjuti Surat Pemberhentian yang sudah dikeluarkan dengan Nomor Surat B-133/L.2/Dpp.4/08/2023 sesuai hukum yang berlaku di NKRI.

4. Meminta kepada Poldasu untuk menjelaskan sejauh mana perjalanan hukum terkait dugaan tindak pidana Korupsi Pengadaan Pipa Transmisi di Jalan Kapten Sumarsono Kelurahan Medan Helvetia dan sekitarnya, serta pengerjaan rehabilitas menara Air pada Perumda PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara T.A 2022.

Sementara, Dirut PDAM Tirtanadi Sumut, Kabir Bedi ketika dimintai tanggapan nya terkait hal yang dimaksud melalui via seluler malah bungkam, dan enggan memberikan penjelasan kepada awak media, sampai berita ini dilayangkan ke meja redaksi. (Kos/mtc)

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Pansus DPRD Medan Minta Pemko Ambil Alih PSU Contempo

Berita Sumut

-TP.PKK Asahan Gelar Monitoring Lomba HKG PKK 2026 Di Dua Kecamatan

Berita Sumut

Polres Binjai Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan Jalanan, Tiga Pelaku Begal Modus Baru Berhasil Diringkus Tim Cobra

Berita Sumut

Insan Pers Labuhanbatu Apresiasi, Kinerja Sat Res Narkoba Selama Berlangsungnya Operasi Antik Toba

Berita Sumut

Menyusuri Goa Kalam, Permata Wisata Petualangan di Jantung Perbukitan Aceh Selatan

Berita Sumut

Diduga Pasca Ditegur Pimpinan, Polda Sumut Tangkap Kurir 113 Kg Sabu di Aceh