MATATELINGA, Asahan :Lembaga Antirisuah yang lazim disebut Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), memberikan tanda penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Asahan terkait dengan realisasi tunggakan pajak di Sumatera Utara era tahun 2022, yang diserahkan langsung oleh direktur Koordinasi dalam rangka penyelamatan keuangan negara, Kamis (26/10/2023) diruang Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumatera Utara.Bupati dan Wakil bupati Asahan saat menghadiri penganugerahan dan pemberian sertifikat penghargaan dengan nomor KSP.00/1325/2023 mengatakan sertifikat penghargaan tersebut langsung diserahkan oleh direktur koordinasi dan supervisi wilayah I Komisi Pemberantasan Korupsi Edi Suryanto kepada bupati Asahan, dan pemberian sertifikat penghargaan dari KPK RI dimaksud dalam rangka penyelamatan keuangan negara, ujarnya.Lebih lanjut bupati yang didampingi Wabup Asahan juga mengatakan kabupaten Asahan telah menerima sertifikat Barang Milik Daerah (BMD) sebanyak 217, dan dalam penyerahan sertifikat diserahkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN yang diwakili Direktur Penetapan Tanah Instansi Pemerintah Sri Pranoto dan diterima langsung oleh bupati Asahan yang disaksikan oleh wakil Ketua KPK RI Nurul Gufron, Pj Gubsu Hassanudin, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting, unsur Forkopimda Sumut, serta pimpinan DPRD dan Bupati/Wali kota se-Sumut.Penyerahan sertifikat penghargaan dan BMD tersebut juga dilakukan pemberian sertifikat tanah masyarakat kepada perwakilan masyarakat Kabupaten Kota yang ada di Sumatera Utara dan pemberian sertifikat ini dilakukan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), ungkapnya (dieks)