MATATELINGA, Simalungun - -Kejaksaan Negeri Simalungun kembali melakukan penghentian penuntutan perkara tindak pidana pencurian kelapa sawit milik PTPN IV Kebun Mayang yang dilakukan tersangka atas nama Budi Rajagukguk (31 tahun) warga Maligas.Proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice setelah sebelumnya dilakukan ekspose perkara oleh Kajati Sumut Idianto, SH,MH yang diwakili Plh Wakajati I Made Sudarmawan, SH,MH didampingi Aspidum Kejati Sumut Luhur Istighfar, SH,M.Hum, Kasi pada Aspidum, Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH dan diikuti secara virtual oleh Kajari Simalungun Irfan Hergianto,SH,MH didampingi Kasi Pidum serta JPU perkaranya, Selasa (31/10/2023).
Ekspose perkara disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr Fadil Zumhana yang diwakili Plh Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (TP Oharda) Agnes Triani, SH,MH serta para Kasubdit pada JAM Pidum Kejagung RI.Kajari Simalungun Irfan Hergianto, SH,MH didampingi Kasi Intel Edison Sumitro Situmorang, SH kepada wartawan menyampaikan bahwa tersangka pada awalnya berangkat dari rumah dengan berjalan kaki sambil membawa egrek dan tali untuk menuju Afdeling I Blok 05 Q kebun Mayang dan setibanya di kebun tersebut kemudian tersangka mulai memanen tanpa izin tandan buah kelapa sawit dengan cara memotong satu persatu tandan buah kelapa sawit hingga terkumpul sebanyak 15 (lima belas) tandan dan kemudian tersangka mengumpulkan tandan sawit tersebut di pinggir sungai dan meletakkan egrek berdekatan dengan tumpukan buah kelapa sawit.
Selanjutnya, jelas Kajari tersangka kembali kerumah untuk bekerja diladang sawit warga dan setelah itu tersangka kembali lagi ke tumpukan buah kelapa sawit yang sudah tersangka ambil sebelumnya dan kemudian tersangka mengikat tali pada bonggol tandan sawit dengan tujuan untuk tersangka seberangkan melalui sungai dan setelah tersangka berhasil menyebrangkan buah kelapa sawit tersebut ke pinggir kampung."Kemudian tersangka memundak tandan buah kelapa sawit tersebut dan tidak berapa lama kemudian petugas pengamanan kebun datang dan mengamankan tersangka beserta barang buktinya," kata Irfan Hergianto.Lebih lanjut Irfan Hergianto menyampaikan akibat perbuatan tersangka yang memanen/memungut buah kelapa sawit sebanyak 15 (lima belas) Tandan Buah Kelapa Sawit tidak mendapatkan ijin terlebih dahulu dari pemiliknya mengakibatkan pihak PTPN IV Kebun Mayang sebagai pemilik mengalami kerugian sebesar Rp.246.600 (dua ratus empat puluh enam ribu enam ratus rupiah).
"Tersangka Budi Rajagukguk melanggar Kesatu pasal 107 huruf d UU nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 374 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," paparnya.Setelah disetujui untuk dihentikan perkaranya dengan pendekatan keadilan restoratif, tersangka Budi Rajagukguk berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Adapun alasan dilakukannya penghentian penuntutan berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, nilai kerugian perkara relative kecil yakni Rp.246.600 (dua ratus empat puluh enam ribu enam ratus rupiah) dan tidak lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan tersangka belum sempat menikmati hasil kejahatan yang dilakukan."Antara tersangka dan korban dalam hal ini pihak perkebunan sudah saling memaafkan dan ini telah membuka ruang yang sah bagi semua orang untuk mencitpakan harmoni di tengah-tengah masyarakat, dan tidak ada dendam di kemudian hari," tandasnya.Proses perdamaian antara tersangka dan korban disaksikan oleh tokoh masyarakat, pihak penyidik dari kepolisian, pihak perkebunan, keluarga tersangka serta dari pihak Kejari Simalungun.