MATATELINGA, Asahan :;Berawal dari persoalan sengketa lahan perkebunan antara PT.Sari Persada Raya dengan warga yang mengatas namakan kolompok tani di Hutabagasan Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Asahan, salah satu Assisten Kepala PT.Sari Persada Raya ( PT.SPR) menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh James dihadapan anak dan isteri korban , Minggu (29/10/2023) di dusun II desa Hutabagasan .Penuturan Edi R Sembiring (36) selaku korban yang menjabat Askep PT.SPR saat ditemui di RS.Permata Hati Kisaran membenarkan dirinya menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh James bersama kawan kawannya, penganiayaan tersebut terjadi pada hari Minggu 29 Oktober 2023 jalan desa dusun II desa Hutabagasan, dan penganiayaan terhadap diri saya tersebut dilakukan oleh pelaku James dan kawan kawannya dihadapan anak dan isteri saya, sehingga anak anak saat ini mengalami trauma dan senantiasa merasa ketakutan, ujarnyaBACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/kejari-simalungun-hentikan-penuntutan-perkara-pencurian-kelapa-sawit--tersangka-berjanji-tidak-akan-mengulangi-perbuatannyaLebih lanjut korban Edi R Sembiring yang didampingi Isterinya bersama keluarganya bernama R.Damanik juga mengatakan saat itu saya baru pulang dari salah satu klinik yang ada di kecamatan Bandar Pasir Mandoge dan kami hendak pulang ke kebun SPR, namun sesampainya di kawasan perkampungan dusun II desa Huta Bagasan beberapa orang pria dewasa mengikuti kendaraan yang saya kemudikan dan memepet serta menunjang body kendaraan kami, dan memaksa kami untuk turun, dan sebanyak dua orang yang saya kenal namanya diantaranya Maston Sitorus dan Irwanto dengan membawa parang langsung di tebaskan ke badan mobil yang saya tumpangi.Selanjutnya pelaku James melakukan pemukulan kepada saya, sehingga anak dan isteri saya hingga saat ini mengalami trauma dan senantiasa ketakutan dan saya juga pada bagian kepala masih tersasa sakit akibat penganiayaan yang dilakukan para pelaku.Kami sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Asahan dan pada saat itu kami diminta untuk melakukan Visum Et Repertum ke RSUD dan kami juga belum dilakukan pemeriksaan dikarenakan kami langsung di rawat inap ke RSU Permata Kasih hingga saat ini.Kami juga mohon aparat penegak hukum untuk segera menindak lanjuti pelaku penganiayaan ini untuk segera diproses sesuai dengan hukum, ungkapnya (dieks)