MATATELINGA, T.Tinggi :; Setelah dua tahun lamanya dalam pelarian di Palembang pada perkara pencurian dengan pemberatan, JT (22) warga Jalan Abdul Hamud Kelurahan Tebingtinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi akhirnya berhasil di bekuk Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Mapolres Tebingtinggi.
JT yang merupakan salah satu DPO Polres Tebingtinggi dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada 23 November 2021. Dimana dalam melakukan pencurian barang-barang milik PT. KAI tersebut di lakukannya tidak sendirian, melainkan bersama temannya berinisial (SN) yang sebelumnya sudah berhasil di tangkap dan telah di tetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Polres Tebingtinggi.
BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/polres-labusel-ciptakan-ruang-aman-publik
Dimana tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut di lakukan oleh pelaku pada 23 November 2021, dan pada saat itu personil Polsuska PT. KAI berhasil menangkap pelaku SN karena ketahuan mencuri 50 buah e clip (pandrol), 1 pasang plat sambung, 6 buah baut sambung, 7 buah base plate senilai Rp.5.068.000,- milik PT. KAI.
[br]
Dari pengakuan SN ketika itu kalau dirinya bekerja sama dengan JT dalam melancarkan aksinya, namun JT berhasil melarikan diri ke Palembang dari kejaran pihak Kepolisian.
Berdasarkan hal tersebut, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebingtinggi melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap JT (22) pada Jumat (03/11) saat sedang berada di pinggir Jalan Abdul Hamid Kelurahan Tebingtinggi Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP. Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas AKP. Agus Arianto dalam keterangannya, Minggu siang (05/11) menjelaskan bahwa JT merupakan DPO Polres Tebingtinggi yang telah melarikan diri ke Palembang dan berhasil ditangkap di Jalan Abdul Hamid setelah dirinya kembali dalam pelariannya.
"Penangkapan pelaku pencurian ini berdasarkan laporan dari pihak PT. KAI, yang telah mengalami kerugian material sebesar Rp.5.068.000.-, dan kepada pelaku dalam perkara ini dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan," tutup Agus Arianto.(bas)