MATATELINGA, Sergai :Satres narkoba polres sergai membekuk seorang pengedar narkoba jenis sabu Ramdhan (33) alias Gabus di suatu rumah kosong yang terletak di dusun IX Desa Petuaran Hilir Kecamatan Pegajahan Selasa (7/11/2023)Penangkapan Gabus tanpa perlawanan dan hasil penggrebekan di temukan Barang bukti Narkotuika jenis Sabu dengan berat 5,53 gram dan di ketahui gabus merupaka warga Desa Sukasari Dusun II kecamatan Pegajahan.BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Nasional/dinobatkan-menjadi-kementrian-terbaik--kemenkumham-raih-penghargaan-dari-lkppKapolres sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta di dampingi Kasat Nakoba AKP Juryadi SH melalui Kasi Humas polres sergai IPDA B pada wartawanmengatakan,penangkapan pihak pelaku berkat informasi masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi jual/beli narkotika jenis shabu tepatnya di salah satu rumah kosong yang terletak di Dsn. IX Desa tuaran hilir Kec. Pegajahan kab. Serdang bedagaiBerdasarkan informasi tersebut team melakukan penyelidikan kemudian melakukan pengerebekan di TKP, selanjutnya mengamankan tersangka dimana pada saat dilakukan pengeledahan terhadap badan tersangka gambus ditemukan barang bukti 1 ( satu) helai plastik klip transparan yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5.53 grm dari kantong celana belakang sebelah kiriHasil introgasi di lapangan tersangka memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari temanya berinisial KC, Kemudian saat itu juga dilakukan pengembangan degan mencari keberadaan KC, namun hingga saat ini belum berhasil diamankan, lalu Tersangka berikut BB dibawa ke Mako Sat Narkoba guna proses sidik lebih lanjut.ujarnya.(mtc/buyung nst)