Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Paripurna DPRD Sumut, Bahas Restribubsi Daerah Sumutat 2024

Paripurna DPRD Sumut, Bahas Restribubsi Daerah Sumutat 2024

- Rabu, 08 November 2023 14:57 WIB
matatelinga
Sidang Rapat Paripurna DPRD Sumatera Utara yang dilaksanakan pasa Rabu, 8 November 2023 pukul 10.30WIB ,berlangsung di Gedung Rapat Paripurna DPRD Sumatera Utara
MATATELINGA, Medan: Sidang Rapat Paripurna DPRD Sumatera Utara yang dilaksanakan Rabu, (8/11/2023) pukul 10.30WIB di Gedung Rapat Paripurna DPRD Sumatera Utara membahas Pandangan Fraksi terhadap masalah Restribubsi Daerah Sumatera Utara 2024.

Sidang Paripurna dipimpin oleh Drs. Misno Adisyah Putra Wakil Ketua III DPRD Sumut, dihadiri oleh perwakilan Fraksi DRPD Sumatera Utara, pj. Gubernur Sumatera Utara yang diwakili oleh Asistent III bagian Administrasi Umum Ir. Lies Handayani Siregar,M.MAdan perwakilan OPD se- Pemprov. Sumatera Utara.

Fraksi Gerindra mendapat kesempatan pertama menyampaikan pandangan yang disampaikan oleh juru bicara Benny Harianto Sihotang,SE

BACA JUGA: Visi 'Sumut Hebat' Ala Pj Gubernur, DPRD Sumut Akan Rumuskan

" Pajak dan restribusi daerah harus sejalan dengan sistem perpajakan nasional untuk itu dibutuhkan upaya pembinaan secara terpadu dan terus menerus baik itu tentang objek pajak dan tarif pajak, sehingga antara pajak pusat dan daerah saling melengkapi.

Selain itu penetapan atas pengaturan daerah yang mengatur prosedur pelaksanaan pemungutan pajak dan restribusi daerah diperlukan pengawasan untuk menjadi dasar bagi daerah dalam menetapkan Ranperda menjadi Perda Pajak dan Restribusi Dearah sebagai dasar untuk pemungutannya"

[br]

" Pajak dan Restribusi Daerah harus sejalan dengan arti dan hakekat sebenarnya untuk kesejahteraan dan manfaat sebesar - besarnya intik rakyat Sumatera Utara. Pajak dan Restribusi daerah adalah aset fundamental bagi sumber pendapatan daerah dan sebagai formulasi komponen pembentuk PAD.

Dan melalui PAD ini Pemerintah Daerah diharapkan mampu mendanainpenyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang bertujuan mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat lokal.

Untuk itu Pemerintah Daerah diharapkan senantiasa dituntut lebih nampu meningkatkan PAD nya agar dapat mewujudkan kesejahteraan tersebut"

" Diharapkan agar kewenangan dalam penetapan Perda Pajak dan Restribusi Daerah seharusnya memperhatikan kriteria pemungutan daerah yang telah ditetapkan dalam Undang Undang agar Perda tersebut tidak menimbulkan permasalahan dan pembatalan di kemudian hari.

[br]

Karena pada kenyatannya hampir semua pungutan daerah yang ditetapkan pemerintah daerah memberikan dampak yang kurang kondusif terhadap iklim investasi ,menyebabkan ekonomi biaya tinggi dan tumpang tindih dengan pungutan pusat.

Akibatnya memberikan peluang bagi daerah untuk mengenakan pungutan baru yang semula ditujukan akan dapat meningkatkan PAD ternyata belum terlalu banyak diharapkan untuk menutupi kekurangan daerah " papar Benny dalam pandangan umum dari Fraksi Gerindra.

Pandangan umum fraksi Golkar yang disampaikan Edi Surahman Sinuraya meminta penjelasan dari Pemprov Sumut atas perubahan apa saja yang terjadi dengan pemberlakuan undang undang AKPJ jika dibandingkan dengan Undang Undang no.28 tahun 2009 yang berlaku saat ini, antispisasi pelaksanaan terhadap opsion PKB dan BNBBNKB, penyelesaian terhadap bagi hasil kurang bayar dan hutang - hutang pada opsion itu kepada kabupaten/kota.

" Diharapkan pemberlakuan Perda Pajak dan Restribusi Daerah akan dapat memecahkan kebuntuan atas permasalahan keterbatasan penerimaan pajak daerah, seberapa besarnya kenaikan pajak yang diterima Pemprov. Sumut dengan pemberlakuan Perda baru ini.

Fraksi Golkar menyarankan pada Ranperda nantinya agar menggali lagi potensi restribusi bagi pengunjung museum negeri Sumatera Utara.

Untuk meningkatkan PAD dibidang restribusi di bidang pemanfaatan aset daerah , fraksi Golkar menyarankan mengevaluasi kembali aset aset daerah yang tidak repesentatif lagi dan membutuhkan renovasi saran dan prasarana.

Dan diharapkan Ranperda dapat mencermati kenaikan berbagai kenaikan tarif restribusi yang berpotensi memberatkan ekonomolibrakyat kecil dalam kondisi ekonomi yang stagnan para pengusaha Mikro dan menengah perlu diberikan keringanan jika sekiranya memberatkan mereka.

Harus ada pengelolaan dan sistem yang baik agar presentasi dan tarif tidak memberatkan masyarakat namun berpengaruh besar terhadap pembangunan di Sumatera Utara" papar Edi Surahman.

Fraksi PDI menyampaikan pandangan umum lewat juru bicara Dr. Poaradda Nababan, S.Pd menyampaikan beberapa rekomendasi kebijakan untuk meningkatkan optimalisasi pendapatan restribusi dan pajak daerah serta mengatasi permasalahan pemungutannya.

"Peningkatan kwalitas dan kwantitas aparatur pemungut pajak daerah melalui perekrutan, pelatihan serta kebijakan mutasi dan transfer knowledege.

Meningkatkan sarana dan prasarana serta ketersediaan perangkat teknologi dan informasi yang dapat mendukung proses bisnis pemungutan pajak dan restribusi daerah melalui pelaksanaan belanja modal yang efektif ,monitoring dan evaluasi secara berkala.

Efesiensi dan efektifitas pentertiban tentang pajak dan restribusi daerah lewat pendampingan dan sosialis kepada pihak terkait.

Peningkatan sinergi dan dialog antara eksekutif dan legislatif daerah mengenai perhitungan targer pajak dan restribusi daerah beserta monitoring dan evaluai dari pemerintah pusat atas penetapan target tersebut".

"Penyempurnaan aturan hukum lewat penjelasan rinci dan mudah dipahami oleh petugas pemungut pajak dan restribusi daerah, harmonisasi aturan teknis pemingan dengan aturan hukum lain yang bersinggungan.

Diharapkan menjadi solusi sebagai efektifitas dan efisiensi dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan dapat mendorong perbaikan fiskal daerah" papar Poaradda.

Fraksi Nasional Demokrat lewat Dimas Triadji menyampaikan pandangannya.

"Kami mendukung simplikasi dan inyegrasi data perpajakan sehingga memberikan kemudahaan administrasi perpajakan ,namun kami ingin penjelasan konkrit dalam pelaksanaannya.

Meminta kerjasama pihak - pihak terkait dalam Ranperda terkait pengeloaan data dan privacy data sesuai dengan pindang undang yang berlaku. Meminta penjelasan dan hasil kajian dalam menetapkan besaran tarif untuk masing masing jenis pajak sebagai penjelasan kepada masyarakat. Meminta kejelasan diksi pasal 106 ayat 2 dan 109 ayat 2 tentang kalimat " disertai alasan yang jelas" agar menghindari subjektifitas dalam menterjemahkan arti kalimat produk hukum nantinya, " papar Dimas

Fraksi PKS dalam pandangan umumnya lewat Ahmad Hadian ,S.Pd.I memberikan catatan kepada Ranperda yang berkaitan dengan keputusan Kementerian ESDM No.291.K/GL/01/Men.G/2023 tentang standard penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah pada 14 September 2023 adalah merupakan wewenang daerah dalam penetapan objek pajak sehingga perlu dikaji lebih mendalam dalam pasal Ranperda karena Keputusan Menteri baru saja diterbitkan.

"Pentingnya penyelarasan terhadap prinsip keadilan yakni pengenaan pajak harus sebanding dengan tingkat penghasilan ,prinsip kepastian yakni memberikan kemudahan bagi wajib pajak mengenai objek pengenaan pajak ,besaran pajak serta segala tatacara dalam memenuhi kewajiban perpajakan, prinsip kecocokan atau kelayakan dan prinsip ekonomi sehingga prinsip tersebut tertuang dalam ranperda nantinya. Dan pada akhirnya lewat Ranperda ini Pemprov. Sumut dapat berinovasi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat lewat restribusi dan pajak daerah" papar Ahmad Hadian

Fraksi Demkorat lewat juru bicara Zulkifli dalam pandangan umumnya mengatakan agar Pemerintah Sumut lebih mempertimbangkan kapasitas fiskal Daerah, kualitas belanja daerah serta harmonisasi kebijakan fiskal pusat dan daerah. Menyesuaikan Ranperda pajak dan restribusi daerah dalam proses penganggaran APBD,penguatan restrukrisasi jenis pajak, mebcari sumber pajak yang baru ,penyederhaaan jenis restribusi yang dapat dipungut dengan efektif, dan biaya pemungutan dan biaya kepatuhan yang rendah.

Fraksi PAN lewat juru bicara Kuat Surbakti,S.Sos. meminta atensi khusus kepada pj. Gubernur Sumut mengingat tahun Anggaran tersisa 2 bulan lagi " Membutuhkan strategi khusus untuk mencapai target yang ditetapkan. Ada 2.8 Trillun lagi PAd yang belum terkutip dari target 8.7 trillun. Semoga melalui rapat paripurna ini dapat menghasilkan kebijakan - kebijakan yang berpihak kepada masyarakat Sumatera Utara" ujar Kuat

Partai Hanura lewat juru bicara H.Fahrizal Effendi Nasution,SH.menyambut positif terhadap diusulkannya Ranperda Pajak dan Restribusi Daerah yang akan memberikan payung hukum bagi pemerintah provinsi Sumatera Utara dalam pelaksanaannya. " Kami juga meminta penjelasan tentang sejauh mana langkah langkah Pemprov.Sumut memaksimalkan reasalisasi pemungutan pajak tahun 2024, terobosan menghadapi tantangan dalam mencapai target di sektor pajak dan restribusi daerah. Dan kami harapkan ranperda dapat disosialisakan kepada seluruh wajib pajak sehingga dapat dipahami dengan baik" ungkap Fahrizal.

Setelah mendengar seluruh pandangan umum fraksi Pimpinan Sidang menskors sidang paripurna pembahasan pajak retribusi pada hari ini.

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Pemprov Sumut Siap Tindaklanjuti Hasil Reses DPRD, Usulan Masyarakat Diprioritaskan Berdasarkan Urgensi

Berita Sumut

IKAN SAPU - SAPU DI DANAU TOBA: SAAT SOLUSI MENJADI MASALAH BARU

Berita Sumut

Wagub Sumut Apresiasi Persetujuan Ranperda Perubahan Status PD AIJ Menjadi PT AIJ

Berita Sumut

Wagub Sumut Apresiasi Persetujuan Ranperda Perubahan Status PD AIJ Menjadi PT AIJ

Berita Sumut

Wagub Sumut Apresiasi Persetujuan Ranperda Perubahan Status PD AIJ Menjadi PT AIJ

Berita Sumut

Pj Sekdaprov Hadiri RDP Penetapan Timsel KPID Sumut