MATATELINGA,Simalungun ::Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C. Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., memimpin kegiatan penggerebekan yang berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di Gubuk Perladangan Jeruk milik tersangka "RS(39)" di Huta Sukadame, Nagori Bandar Saribu, Kabupaten Simalungun.Rabu (8/11) pukul 16.00 WIB.Dalam penggerebekan tersebut, Polres Simalungun berhasil mengamankan dua orang tersangka sebagai pengedar narkotika jenis shabu-shabu. Tersangka pertama adalah "RS" alias Sahdan, seorang petani berusia 39 tahun yang merupakan penduduk Nagori Bandar Saribu. Sedangkan tersangka kedua adalah "AD", berusia 25 tahun, yang merupakan penduduk Kota Tebing Tinggi.BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/guna-mengurangi-angka-pengangguran-pemkab-asahan-gelar-pelatihan-kemampuan-individuDalam gubuk perladangan milik Sahdan, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bruto 16,54 gram, satu bungkus plastik klip kecil yang berisi dua kaca pirex, satu unit HP merek Nokia warna hitam, dan satu unit timbangan digital.Saat dikonfirmasi Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C. Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan, "Hari ini kita melaksanakan kegiatan gabungan antara Polres Simalungun, Polsek Saribu Dolok, bersama Pak Camat, Koramil Saribu Dolok, dari BNN Simalungun, dan Pihal Pangulu setempat yang hari ini bersama-sama melaksanakan kegiatan penggerebekan dan penangkapan dua orang pelaku yang diduga pengedar narkoba, "ucap AKBP Ronald.