MATATELINGA, Medan : Sidang Paripurna DPRD Sumatera utara yang digelar jumat 10 Nopember 2023 si ruang sidang paripurna DPRD Sumut membahas jawaban dari pj. Gubernur Sumut atas pandangan umum fraksi - fraksi DPRD Sumut terhadap ranperda tentang pajak dan retribusi daerah pada sidang paripurna sebelumnya di hari Rabu,8 Nopember 2023.Paripurna dihadiri oleh Ketua DPRD Sumatera Utara ,Drs. Baskami Ginting selaku pimpinan sidang di dampingi Wakil Ketua I, H. Harun Mustafa Nasution dan Wakil Ketua III Drs. Misno Adisyah Putra ,pj. Gubernur Sumetera Utara, DR.Hasanuddin dan Sekretaris Daerah Sumut,Arief Sudarto Trinugroho. Serta perwakilan fraksi DPRD Sumut dan perwakilan OPD Provinsi Sumut.BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/terkait-pengusiran-2-wartawan---pp-jmsi-angkat-bicara--anto-genk---ditunggu-permintaan-maafnyaSetelah membuka sidang, Baskami mempersilahkan kepada pj.Gubernur Sumut,Hasanuddin untuk membacakan tanggapan dan arahannya terkait pandangan umum fraksi DPRD Sumut tentang Ranperda pajak dan restribusi daerah.Dalam sambutannya Hasanuddin menyampaikan sistematika jawaban dari pandangan umum fraksi tersebut." Setiap daerah mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri pemerintahannya untuk meningkatkan efisiensi efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk penyelenggaraan pemerintahan tersebut daerah berhak mengenakan pungutan kepada masyarakat.""Berdasarkan Undang - Undang Dasar 1945, yang menetapkan perpajakan sebagai salah satu perwujudan kenegaraan ditegaskan bahwa penempatan beban kepada rakyat seperti pajak dan pungutan yang bersifat memaksa diatur dengan Undang - undang dan harus berdasarkan Undang - undang "" Pajak dan restribusi daerah diatur dalam Undang - undang no.28 tahun 2009 tentang pajak dan restribusi daerah yang ditindaklanjuti dengan perda Provinsi Sumut no.6 tentang pajak daerah tahun 2018 dan no.7 tahun 2018 tentang retribusi daerah" papar Hasanudin