MATATELINGA, Asahan ::Hingga saat ini pelaku penganiayaan yang dilakukan rame rame oleh "A" beserta dua rekannya di areal SPBU Pertamina nomor 14.212.252 yang berlokasi di jalan lintas Kisaran - Bandar Pasir Mandoge tepatnya di kelurahan Sei Renggas kecamatan Kisaran Barat Asahan , belum diproses secara hukum oleh pihak aparat penegak hukum Sat.Reskrim Polres Asahan , hal tersebut dikatakan korban M.Jainur Nasution (41) warga jalan Imam Bonjol Kelurahan Tebing Kisaran Kecamatan Kota Kisaran Barat Asahan.Keterangan korban M.Jainur Nasution kepada sejumlah awak media Jum'at (10/11/2023) membenarkan meskipun kami telah membuat pengaduan ke SPKT Polres Asahan, namun hingga saat ini proses hukum terhadap para pelaku belum diproses, ujarnya.Lebih lanjut M.Jainur Nasution mengatakan kronologis awal kejadian hingga terjadi pengeroyokan tersebut pada Senin 30 Oktober 2023 sekir pukul 05.00 pagi hari, berawal ketika saya hendak membeli Pertalite di SPBU tersebut dengan menggunakan jerigen untuk dapat kami jual lagi secara eceran, dan SPBU tersebut juga banyak melayani pembeli dengan menggunakan jerigen bukan hanya saya saja, namun ketika saya sedang mengantri nunggu giliran saya diusir oleh petugas SPBU tersebut ,sementara yang lain dilayani.Ketika saya protes petugas SPBU tersebut juga tetap melarang dan tidak melayaninya, dan saat itu sempat terjadi pertengkaran dan petugas SPBU tersebut langsung menyerang saya dan mereka melakukan pemukulan secara bersama sama dengan dua rekannya lagi.Akibat penganiayaan tersebut saya mengalami luka luka dan memar di bagian wajah, dan selanjutnya saya membuat pengaduan ke SPKT Polres Asahan.Namun hingga sejauh ini laporan yang saya buat belum berproses, apa kami orang kecil pengaduan ini tidak ditanggapi.Sementara keterangan Kasat Reskrim Polres Asahan AKP.Rianto melalui penyidik mengatakan saat ini terhadap M.Jainur Nasution korban penganiayaan tersebut hingga saat ini saksi masih belum dilakukan pemeriksaan, dikarenakan para saksi belum datang ke Sat.Reskrim Polres Asahan, namun kami tetap memproses perkara tersebut sembari menunggu datangnya para saksi , tukasnya (dieks)