MATATELINGA, Asahan :Jelang akhir tahun 2023 tim jaksa penyidik Tipikor Kejari Asahan kembali melakukan penggeledahan terhadap kantor Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Kisaran yang beralamatkan di Jalan HOS Cokroaminoto Kisaran, terkait adanya pemberian fasilitas kredit yang di peruntukan kepada pengusaha PT.Zamrud yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan sebagai mana mestinya, sehingga keuangan negara dirugikan, Jum'at (10/11/2023).Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Dedying Wibianto Atabay melalui kasie Intelejen Aldo Marbun membenarkan adanya penggeledahan terhadap dokumen dan atau surat surat yang berkaitan dengan penyidikan yang sedang dilakukan tim Jaksa Tipikor, terkait pemberian fasilitas kredit oleh PT. Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Kisaran terhadap CV. Zamrud yang tidak sesuai dengan ketentuan sehingga menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara, ujarnya.Lebih lanjut Kasie Intelejen Kejari Asahan Aldo Marbun mengatakan tim penyidik Pidsus Kejari Asahan beberapa waktu lalu juga telah melaksanakan penyegelan terhadap asset yang dikuasai oleh perusahaan PT.Zamrud dimaksud, dan penyegelan terhadap asset tersebut untuk mempermudah tim jaksa Tipikor dalam melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, serta hingga saat ini penyidik masih melakukan upaya penyidikan untuk mencari dan menemukan minimal 2 alat bukti yang sah serta nantinya dapat menentukan siapa pihak pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban, ungkapnya (dieks)