Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
4 Wartawan Sumut Dibal-bal

4 Wartawan Sumut Dibal-bal

Redaksi - Selasa, 14 November 2023 14:44 WIB
Matatelinga.com
Wartawan yg jadi korban penganiayaan.

MATATELINGA,P.Sidimpuan :Empat Oknum Wartawan AY, ISH, SH dan AH (inisial wartawan) diduga dianiaya warga saat melakukan tugas jurnalistik (Investigasi) di daerah manunggang julu, ironisnya keempat wartawan tersebut di teriaki maling oleh warga, Jl Lintas Padangsidimpuan - Panyabungan, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara,kota Padangsidimpuan,Sumatera Utara,Senin (13/11/23).

Saat ke empat wartawan tersebut melakukan investigasi, mereka melihat sebuah mobil tangki minyak pertamina yang diduga kencing (Bongkar Minyak di Parkiran rumah makan), lalu ke empat wartawan menghampiri mobil tangki itu, tiba - tiba salah seorang yang diduga HRS melakukan pemukulan kepada Wartawan AY.

AY menanyakkan, kenapa kami di pukul, kami ini dari Pers ini kartu anggota kami, "Ucap AY.

HRS tidak menghiraukan dan tidak terima kalau lokasi dia itu di konfirmasi oleh AY, sehingga HRS mengucapkan kata - kata kotor (A*j*ng) gak peduli saya dengan Pers mu, "Diduga Ucap HRS.

Akibat dari perbuatan yang di lakukan HRS, AY merasa keberatan sehingga membuat Laporan Ke Polisi dengan Nomor : STTLP/B/518/IX/2023/SPKT/POLRES PADANG SIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA.

[br]

"Sesuai dengan Undang - Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Aliansi Aktivis dan Wartawan Saut Harahap Mengecam Perbuatan Pengeroyokan terhadap 4 Wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistik di daerah manunggang julu, sudah jelas hak Pers di lindungi Undang - Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang kebebasan Pers, "ungkap Saut Harahap.

Saut juga meminta kepada Polres Kota Padangsidimpuan sigap dalam menangani kasus penganiayaan yang di alami empat wartawan itu, agar jangan pernah terulang kembali kasus yang sama di alami oleh wartawan dalam tugas peliputan, "tegas saut.

Disisi lain juga, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara (Sumut) H.Farianda Putra Sinik melalui Amrizal SH.,MH

Wakil Ketua pembelaan hukum Wartawan sangat menyayangkan tindakan penganiayaan terhadap sejumlah wartawan yang sedang melaksanakan tugas meliput tempat

"Dompleng minyak."Kita mengecam keras tindakan tersebut dan meminta pihak kepolsian mengusut kasus ini dengan terang benderang , kenapa wartawan dianiaya serta melakukan para pelaku penganiayan terhadap wartawan sebagai sosial kontrol",Ujar Amrizal SH,MH

Tak sampai disitu,Wakil ketua pembelaan Hukum Wartawan Amrizal SH,MH berharap pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kapolres Padangsidimpuan yang dipimpin AKBP Dudung Setyawan segera lakukan penindakan kepada oknum yang telah menganiaya 4 jurnalis tersebut.

Dari pantauan 4 wartawan hingga saat ini selasa 14/11/23 masih dalam perawatan di RSUD Padangsidimpuan.

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Ketum PWI Pusat akan Hadiri FG PWI Sumut, Farianda Ingatkan Panitia Maksimalkan Pelayanan

Berita Sumut

Minyakkita Langka dan Mahal, Bulog Sumut : Jika Harga di Atas HET, Jangan Beli

Berita Sumut

PWI Aceh Semarakkan Piala Dunia 2026, ‘Sulap’ Basement Kantor Jadi Tempat Nobar

Berita Sumut

Kakek Lembam Dikeroyok Bapak dan Anak

Berita Sumut

Saling Lapor Kasus Penganiayaan, Polsek Tebingtinggi Gelar Pra Rekontruksi

Berita Sumut

Farianda Ajak Anggota PWI Segera Daftar Family Gathering 2026, Kuota Bus Terbatas