MATATELINGA, Medan Ketua DPRD Sumut ,Drs. Baskami Ginting melantik dan meresmikan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD pada sidang paripurna DPRD Sumut (Rabu,15/11/03)Adapun anggota DPRD yang dilantik yakni Ir.Amsar Saragih MM dari fraksi Demokrat yang menggantikan anggota DPRD dari fraksi Demokrat sebelumnya (alm.) Saud B.Purba,SE yang telah meninggal dunia.Tampak hadir pula Wakil Ketua I DPRD SU, H.Harun Mustafa Nasution bersama Wakil Ketua III ,Rahmadsyah Sibarani dan Wakil Ketua IV,Misno Adisyah Putra. Juga Sekretaris DPRD Sumut Zulkifi Chaniago, Sekretaris Provinsi Sumut, Arif Sudarto Tri Nugroho. Dan perwakilan OPD serta dari TNI /Polri.Sekretaris DPRD SU, Zulkifli membacakan salinan surat keputusan dari Mendagri RI No.100.2.1.4-6076 tahun 2023 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Sumut.[br]" Meresmikan dengan hormat saudara Saud B. Purba,SE. dari jabatannya sebagai Anggota DPRD Sumut masa jabatan 2019-2024 terhitung sejak meninggal dunia pada tanggal 14 Agustus 2023 disertai dengan ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa - jasanya selama menjadi anggota DPRD Sumut. Keputusan Mendagri ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 14 Agustus 2023 dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan di kemudian hari akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya" kata Zulkifli .Dan juga pembacaan salinan keputusan Mendagri no.100.2.1.4-6077 tahun 2023 tentang peresmian pengangkatan Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Sumut." Meresmikan pengangkatan saudara Ir. Amsar Saragih,MM sebagai Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Sumut masa jabatan tahun 2019-2024 terhitung dari pengucapan sumpah janji yang dilaksanakan paling lama 60 hari sejak keputusan Menteri ini diterima. Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak pengucapan sumpah janji dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan dikemudian hari akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya" jelasnya.Dan selanjutnya dilaksanakan pengambilan sumpah janji PAW anggota DPRD Sumut dari partai Demokrat, Ir. Amsar Saragih,MM yang dipimpin dan dibimbing langsung oleh Ketua DPRD Sumatera Utara ,Drs. Baskami Ginting.Setelah pengucapan sumpah janji Baskami menentukan di komisi mana Amsar Saragih akan melakukan tugas sebagai anggota DPRD Sumut. " Dikarenakan anggota DPRD sebelumnya bertugas di Komisi B maka dengan ini, untuk selanjutnya saudara Amsar Saragih dari Partai Demokrat akan menggantikan tugas di komisi B sebagai alat perangkat DPRD Sumut masa jabatan 2019-2024" jelas Baskami.Saat diwawancara wartawan di akhir paripurna, Amsar menyampaikan hal - hal apa yang akan dia lakukan sebagai anggota DPRD Sumut. " Saya akan melihat kegiatan di Komisi B yang nantinya akan menyesuaikan dari feaksi denagn komisi B untuk memberikan konstribusi. Saya akan belajar terlebih dahulu agar dapat memberikan konstribusi terbaik sebagai anggota DPRD Sumut bersama Komisi B dan program kerja di sana" jawab Amsar.