MATATELINGA, Rantauprapat :Meskipun tahapan kampanye belum dimulai, namun Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 dan calon anggota legislatif (caleg) sudah memasang alat peraga kampanye (apk) di sejumlah tempat dalam Kota Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.Bahkan dari pantauan matatelinga.com, pemasangannya juga ada di daerah-daerah yang dilarang, dalam hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati Labuhambatu.Tak hanya itu, warga pun juga mengeluhkan pemasangan APK, yang terkesan mengurangi nilai estetika Kota Rantauprapat,.Tahapan kampanye Pemilu 2024 sendiri, sejatinya dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Hal ini diatur dalam PKPU 3 Tahun 2022, tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaran Pemilu 2024.Menindak lanjuti hal tersebut, sebenarnya Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu, bekerjasama dengan instansì terkait di Pemerintah Kabupaten ini, diantaranya Kesbangpol dan Satpol PP, telah melakukan penertiban APK yang terpasang disejumlsh tempat didaerah ini beberapa waktu lalu.[br]Sebelum dilakukan penertiban APK, Bawaslu Kabupaten Labuhanbati, telah memberikan imbauan kepada partai politik peserta Pemilu 2024, untuk segera menurunkan alat peraga sosialisasi dan/atau alat peraga kampanye dan non kampanye, yang dipasang oleh masing-masing partai politik.Namun sayang, meski penertiban telah dilakukan terhadap pemasangan apk maupun aps, ternyata masih ada partai politik, caleg yang melakukan pengabaian terhadap hal itu. Buktinya, hingga haro ini di kota Rantauprapat, masih ditemukan adanya pemasangan APK itu. Salah satunya, APK berukuran besar berbentuk baliho, terlihat cukup jelas, terpasang di ruas Jalan A Yani Rantauprapat, tidak jauh dari lokasi Mesjid Agung Rantauprapat.Hall ini pun dibenarkan Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu, Wahyudi. "Iya bang. Udah ditertibkan, naik lagi. Waktu dekat kita akan bertindak, tertibkan lagi", ucap Wahyudi seperti disampsikannya khusus kepada matatelinga.com, Jumat (17/11/2023) siang. (Yasmir)