MATATELINGA, Pangkatan : Berawal dari pengaduan masyarakat (dumas), akhirnya SR, 24, Warga Dusun Sidodadi B, Dess Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, akhirnya tetpaksa berurusan dengan polisi.SR alias Keling, dilaporkan warga ke Pos Polisi Pangkatan, diduga seringmelakukan peredaran narkoba jenis sabu, di Dusun Sidodadi B, Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu.Atas dasar pengadian masyarakat, personil Polisi Pos Pangkatan bersama tim Unit Reskrim Polsek Bilahhilir, langsung mengamankan tersangka,Kamis (17/11/2023) srkira pukul 19.00 WIB,yang sebelumnya gerak gerik SR sudah dilakukan pengintaian.[br]Kapolres Labuhanbatu, AKBP James H Hutajulu SIK SH MH MIK, melalui Kasi Humas, Iptu P. Napitupulu SH dikantornya, Senin (19/11/23) membenarkan, pihaknya ada melakukan penangkapan terhadap SR.Katanya, setelah dilakukan penangkapan, petugas turut mengamankan dari tersangka, barang bukti berupa : 3 (tiga) buah klip transparan kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.64 gram, 1 (satu) unit telepon srlular (handphone) android, merk VIVO warna hitam, uang tunai Rp. 157.000,- (seratus lima puluh tujuh ribu rupiah)."Tersangka dan barang bukti di bawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan tersangka di kenakan ancaman pasal 114 Subs Pasal 112 dari UU RI No. 35 tentang Narkotika", ucap P Napitupulu. (yasmir).