MATATELINGA, Medan : Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut), Aspin Diapari Lubis menuturkan pihaknya sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada aparat kepolisian. Hal itu menyusul penetapan status tersangka AA (32) dalam kasus dugaan pemerasan seorang Caleg.Dikatakannya, Bawaslu Sumut menghargai dan menjunjung tinggi proses hukum Polda Sumut terhadap tersangka, seorang anggota Bawaslu Kota Medan itu."Kita menyerahkan proses hukum (Polda Sumut) sepenuhnya. Dan kita juga menjunjung tinggi praduga tak bersalah," ucap Aswin, Senin (20/11/2023).Aswin menjelaskan bahwa perwakilan dari Bawaslu RI dan Bawaslu Sumut, sudah melakukan kordinasi dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut terkait kasus dugaan pemerasan dilakukan tersangka.[br]"Ini sekarang Bawaslu Sumut, dalam hal ini telah mendatangi pihak Polda Sumut. Dalam hal ini, diwakili bapak Payung Harahap beserta dengan Kabag SDM dan Biro Hukum Bawaslu RI, untuk menggali keterangan pada pihak Polda Sumut," ucap Aswin.Bawaslu RI, kata dia, sudah mengeluarkan pernyataan bahwa AA sudah dinonaktifkan dari jabatannya. Namun, secara resmi Bawaslu Sumut belum menerima surat penonaktifan dari Bawaslu RI."Kita menerima informasi dari media sosial, bahwasanya sejak Jumat kemarin Bawaslu RI menonaktifkan AA. Surat penonaktifan secara resmi belum kita terima Bawaslu RI," sebutnya.Aswin mengatakan, Bawaslu Sumut masih menunggu keputusan dari pengadilan, dengan kekuatan hukuman tetap soal pemecatan tersangka. Pihaknya menghargai praduga tak bersalah."Di mana Undang-undang Pemilu menghargai dia sampai putusan dengan kekuatan hukum tetap," bilangnya.Aswin menambahkan, pimpinan Bawaslu Sumut akan menggelar pleno dalam waktu dekat, terkait pembahasan kekosongan jabatan di Bawaslu Kota Medan."Berdasarkan oleh adanya pemeriksaan terhadap saudara AA, pimpinan Bawaslu Sumut akan pleno. Guna mengambil langkah-langkah terkait dengan kekosongan Bawaslu Kota Medan, salah satunya ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya. (irwansyahputra)