MATATELINGA, Tebingtinggi: Sedang enak-enakan baringan di rumahnya, pria pemilik narkotika jenis sabu-sabu seberat 6,74 gram berinisial ET (68) di jemput personil Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi.Warga Jalan Yos Sudarso Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi, yang dijeput personil Sattes Narkoba Mapolres Tebingtinggi pada Sabtu (18/11/2023).Pria tua ini di tangkap Polisi, setelah adanya kerrsahan warga terhadap di duga pelaku yang menjadikan rumahnha sebagai lokasi transaksi narkotika.Guna menjawab ketesahan warga tersebut, petugas Sat Narkoba Polres Tebingtinggi langsung mendatangi lokasi yang dimaksud, dan pada saat itu petugas melihat ET sedang berbaring didalam rumah dengan kondisi pintu rumah terbuka.Lalu petugas mendatangi ET dan saat itu ET merasa panik dan kaget serta menjatuhkan sebuah kotak rokok dari genggamannya.BACA JUGA:
Sat.Res Narkoba Polres Asahan Buru Tersangka Kurir Narkoba Hingga Ke Sumbar Dan LampungPetugas yang melihatnya, lantas menyuruh ET mengambil kotak rokok tersebut dan kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan mengecek isi dalam kotak rokok tersebut. Setelah dicek petugas menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak 8 paket yang dibungkus plastik klip transparan.Petugas pun menginterogasi ET seputaran kepemilikan sabu tersebut, dan ET mengaku bahwa sabu tersebut benar miliknya yang didapatnya dari seseorang untuk ia konsumsi. Selanjutnya petugas membawa ET dan barang bukti sabu ke kantor Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.[br]Kasi Humas Polres Tebingtinggi Akp Agus dalam keterangannya, Jumat malam (24/11/2023) menjelaskan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah, dari tangannya ditemukan 8 paket sabu dengan berat 6,74 gram. Ia juga menjelaskan, ET saat ini sudah ditahan di RTP Polres Tebingtinggi.(bas)