Matatelinga - Medan, Ratusan massa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Sumatera Utara melakukan aksi unjukrasa didepan Kantor Gubernur Sumatera Utara dijalan Diponegoro Medan, Kamis(2/10/2014). Massa menutut agar Mencabut Pemenaker No.69/2013 (tentang tarif), dan upah sistem INA CBGs menjadi Fee For Service.Sehubungan akan ditetapkan kenaikan Upah Minimum oleh pemerintah daerah, selain itu menghimbau agar pemerintah serius dalam mengawasi jaminan pensiun bagi para buruh bulan juli 2014 mendatang, hal ini disampaikan demi keadilan yang berlaku dan tidak hanya pegawai negeri sipil yang mendapatkan jaminan pensiun akan tetapi para buruh Swasta juga mendapatkan hak mereka seutuhnya.Minggu Saragih selaku ketua aksi mengatakan, Kami meminta kepada pemerintah untuk menaikan upah minimum kabupaten/kota sebesar 30% pada tahun 2014, hal ini sebenarnya belum mencukupi kebutuhan para buruh, akan tetapi demi menjaga keharmonisan dengan pihak pengusaha maka kami meminta sebesar 30%.Hal ini juga sangat penting yang menjadi tuntutan kami adalah hapus sistem Outsourching, karena menilai system tersebut tidak ada jaminan masa depan bagi para pekerja/buruh. Dimana tidak juga ada kepastian hukum bagi para pekerja demi menuntut hak-hak nya sesuai UU ketenagakerjaan yang berlaku.Sesuai dengan rencana pemerintah untuk menaikan harga BBM, maka kami dengan tegas menolak rencana tersebut, karena akan semakin menambah penderitaan Rakyat Indonesia khususnya Sumatera Utara.
Di Indonesia rencana kenaikan harga BBM pada tahun ini sebedar 40% tidak sebanding dengan negara-negara lain yang berlomba-lomba untuk menurunkan harga Bahan Bakar Minyak."Kami meminta kepada pemerintah agar segera mencabut PERMENKES RI No.69 Tahun 2013 tentang standart tarif pelayanan kesehatan karena hal tersebut tidak sesuai dengan amanah dari UU BPJS yang berlaku dengan membatasi biaya pengobatan serta ubah system INA CBGs menjadi fee For Service Pada BPJS Kesehatan." Jelasnya.
(Mt/Ariadi)