MATATELINGA,Tanjung Balai : Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kota Tanjung Balai Andre Nukasaptana dinilai mencoba memecah belah wartawan dengan memilah undangan terhadap pelaksanaan sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) dilingkungan Pemerintah Kota di daerah setempat.Pernyatakan itu diungkapkan Syafrijal Manurung wartawan
koranmedan.commenyikapi pelaksanaan Sosialisasi PPID yang dilaksanakan Pemerintah Kota Tanjung Balai Tahun 2023, yang berlangsung di Aula Sutrisno Hadi Balai Kota, Senin (27/11/23).BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Nasional/anies-baswedan---tekanan-saat-ini-belum-ada-apa-apanya"Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat erat kaitannya dengan tugas wartawan yang bekerja berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," kata Syafrizal.Kata Syafrizal, seharusnya dalam acara sosialisasi PPID tersebut pihak Kominfo mengundang seluruh wartawan yang terdaftar di Diskominfo, bukan hanya perwakilan wartawan melalui lembaganya.[br]Mengingat, beberapa bulan lalu diketahui seluruh OPD di Pemkot Tanjungbalai menerapkan satu pintu informasi diskominfo dengan dalih UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KIP untuk menjawab konfirmasi berita wartawan yang berpedoman pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers."Karena menimbulkan konflik dikalangan wartawan, memilah-milah tidak pantas dilakukan Kadis Kominfo. Apalagi diketahui ada wartawan yang diundang secara person." kata Syafrizal.Syafrizal meminta Wali kota Tanjung balai segera mengevaluasi kinerja Andri Nukasaptana yang terkesan memecah belah wartawan.Kepala dinas Kominfo Andri Nukasaptana dikonfirmasi menyatakan pemilahan udangan dikerenakan keterbatasan jumlah peserta. Dimana ketersedian peserta sosialisasi hanya untuk 98 orang.Menurut Andri, tujuan sosialisasi PPID tersebut untuk memberikan pemahaman kepada OPD agar dapat membedakan permohonan informasi dan konfirmasi yang biasa dilakukan wartawan."Kami tidak bermaksud memilah ataupun memecah belah," Kata Andri Nukasaptana.Sekedar informasi sebelumnya awak media dikota tanjung balai melakukan protes terhadap kebijakan informasi satu pintu yang dilakukan pemerintah kota Tanjung balaiKebijakan satu pintu itu melarang seluruh OPD melakukan komunikasi terkait konfirmasi wartawan, segala bentuk konfirmasi harus melalui diskominfo.Kebijakan itu dikaitkan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.(Riki