MATATELINGA, Medan : Subdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sumut kembali menindak pangkalan pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Jalan Selambo Ujung, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/kunjungi-rutan-kelas-i-medan--diryantah-lola-basan-baran-kuatkan-tusi
"Dari lokasi pangkalan elpiji itu diamankan 8 orang pekerja," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (30/11/2023).
Hadi mengungkapkan, penindakan pangkalan itu karena melakukan pengoplosan dengan memindahkan isi tabung gas elpiji bersubsidi berukuran 3 kg ke tabung gas non subsidi dengan berbagai ukuran.
"Dari pangkalan itu turut disita barang bukti sebanyak 198 tabung gas elpiji 3 kg dalam keadaan terisi, 20 tabung gas elpiji ukuran 5,5 kg kosong, 109 tabung gas ukuran 12 kg kondisi terisi," ungkapnya.
[br]
"Kemudian, 24 tabung gas elpiji ukuran 50 kg dalam keadaan terisi, 4 unit mobil pickup dan sejumlah barang bukti lainnya," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni S (33) sebagai penanggungjawab dan RM (30) selaku mandor. Keduanya terbukti melakukan penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi.
"Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan, penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi telah melanggar Pasal 40 angka 9, Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang," pungkasnya.