MATATELINGA, Medan :Salah satu bangunan gedung yang berada di Jalan Mesjid Gang Serasi Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat, dan tengah dikerjakan lebih kurang satu bulan diduga tidak memiliki izin atau Persetujuan Bangun Gedung (PBG).
Hasil pantauan awak media Kamis,(30/11/2023) dilokasi menyebutkan, bangunan yang dikerjakan dengan menggunakan bahan material Baja H Beam ini tampak tidak adanya plang PBG. Padahal, PBG sendiri telah di atur dalam Perwal Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Sehingga, pihak pengembang terkesan mengkangkangi Peratutan yang telah ditetapkan oleh Wali Kota Medan.
BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/polres-labusel-sita-15-paket-sabu-dari-pengedar-jalan-bukit
Menurut keterangan dari salah seorang pekerja yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, bahwa gedung yang akan dibangun ini berupa sarana olahraga, yakni, Lapangan Futsal. Namun, ketika disinggung soal izin, dirinya mengatakan tidak tau menau soal izin.
" Kalau soal itu, saya kurang tau bang. Abg bisa tanyakkan aj langsung sama pengawas ". Katanya sembari menelpon salah seorang pengawasnya.
[br]
Sementara, Salah seorang Pria bernama Albert yang mengaku sebagai pengawas lapangan mengatakan, jika pihaknya sudah melakukan koordinasi kepada pihak Kelurahan mengenai izin. Bahkan dirinya menolak untuk bersinggungan secara detail dengan awak media perihal yang dimaksud.
" Kita sudah tanyakkan dengan Humas kita. Dan mereka sudah berkoordinasi dengan Lurah. Jadi, soal izin, kami tidak ada hubungan nya dengan media. Karena, kami sudah berurusan dengan pihak Kelurahan ". Kilahnya
Sementara, Lurah Sei Agul melalui Kasi Trantibnya yang bermarga Tobing Kamis,(30/11/2023) mengaku bahwa, pihaknya tidak mengetahui adanya gedung yang akan di bangun di Jalan Mesjid Gang Serasi. Bahkan, dirinya juga mengakui, jika pihak pengembang belum menyampaikan pemberitahuan ke pada pihak Kelurahan Sei Agul.
" Belum ada disampaikan ke Kita, soal Itu. Coba saya tanyak dulu sama Kepling nya ". Ujarnya
Lanjut Tobing membeberkan, Gedung yang diketahui dimiliki pria yang berdarah tionghoa ini sebelumnya sudah berkali-kali di ingatkan oleh Kepling setempat agar terlebih dahulu mengurus PBG sebelum dilakukan nya pengerjaan. Namun, sampai saat ini pihak pengembang tidak juga mengindahkan nya.
Dengan demikian, sambung Tobing, pihak Kelurahan akan menindak lanjuti nya dengan cara menyurati dengan tembusan ke Kecamatan.
" Hari ini, akan kita surati pihak pengembang dengan tembusan ke kantor Kecamatan. Sekali lagi terima kasih atas informasi nya ". Pungkasnya. (Kos/Mtc)