MATATELINGA, T.Tinggi : Polres Tebingtinggi menggelar press release pengungkapan kasus penyalahgunaan tindak pidana narkoba diwilayah hukum Polres Tebingtinggi, bertempat di Aula Kamtibmas Polres Tebingtinggi Jalan Pahlawan Kota Tebing Tinggi, Jumat (01/12).
Dalam keterangan persnya, Kasi Humas AKP Agus Arianto bersama Kasat Narkoba AKP Wisnugraha Paramaartha dan didampingi KBO Sat Narkoba IPTU Aris Darma Barus menerangkan bahwa penangkapan terhadap 3 orang diduga pelaku pengedar narkoba ini dalam rangka pelaksanaan program Kapolda Sumut, Narkotika Musuh Bersama dan berdasarkan pengembangan kasus dari tangkapan sebelumnya.
Ketiga pelaku ditangkap didua lokasi yang berbeda yakni TKP 1 Jalan Yos Sudarso Kampung Lalang Kota Tebingtinggi dan TKP 2 Desa Laut Tador Kabupaten Batubara.
[br]
Dimana di metahui Kasat Narkoba Mapolres Tebingtinggi yang baru menjabat 5 hari tersebut bersama dengan tim nya melakukan penyelidikan terhadap DS (37) warga Kampung Lalang Kota Tebingtinggi atas informasi dari tangkapan kasus narkoba sebelumnya.
Dari penyelidikan tersebut, petugas berhasil menangkap DS (37), pada Rabu dini hari (29/11) dan mengamankan barang bukti berupa 13 paket sabu seberat 2,01 gram, 1 butir pil ekstasi seberat 0,31 gram, plastik klip kosong, sendok sabu (sekop) dan sebuah dompet.
"Sat Narkoba berhasil menangkap 3 orang pelaku diduga pengedar narkoba jenis sabu didua TKP yang berbeda. Untuk TKP pertama di Jalan Yos Sudarso Kampung Lalang dengan tersangka DS (37), dari tangannya diamankan sabu seberat 2,01 gram dan 1 butir pil ekstasi seberat 0,31 gram", sebut Kasat Narkoba.