MATATELINGA, Rantauprapat : Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, menangkap seorang pemuda penjual narkoba jenis sabu tidak jauh dari rumah orangtuanya, di Jalan Sei Tawar, Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara, Rantauprapat, Kamis (30/11/2023),sekira pukul 17.00.WIB..BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/pengcab-ti-kota-tebing-tinggi-dilantik--ketua-ijeck---terus--tingkat-atlet-atlet-berprestasiAHR, 28, ditangkap petugas di Gang Subur Jalan Sei Tawar, Kelurahan Binaraga Rantauprapat, hanya berjarak puluhan meter dari rumah orang tua tersangka.Kapolres Labuhanbatu, AKBP James H Hutajulu SIK SH MH MIK, melslui Kasi Humas, Iptu Parlandp Napitupulu SH menyampaikan ini di kantornya, Minggu (3/12/2023) sore.Menurut Napitupulu, penangkapan tersangka AHR, dilakukan petugas Tim Opsnal Unit I Sat Res Narkoba Polres Labuhsnbatu, dipimpin Ipda Sarwedi Manurung SH.Disebutkannya, dalam penangkapan tersangka AHR, petugas turut mengamankan barang bukti, berupa narkoba jenis sabu seberat 0,27 gram netto, dalam 2 (dua) bungkus klip kevil. Serta uang kontsn Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).Katanya, untuk proses hukum lebih lanjut,AHR dan barang bukti, dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu. "Tersangka di kenakan Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika", tambah Parkando. (yasmir)