MATATELINGA, Tanjung Balai : Kepolisian Polres Tanjung Balai membongkar praktik judi slot online yang berkedok warnet dijalan sejahtera, kelurahan Tanjung balai kota IV, Kecamatan Tanjung balai Utara, kota Tanjung balai.
Dalam pengerebekan itu lima orang tersangka diamankan beserta barang bukti. kelima tersangka berinisial IP (46), P (44), D (33), DH (27), dan S (45) yang merupakan warga kota setempat.
"kelima tersangka terdiri dari satu operator dan empat pemain.Diamankan pada Jum'at (1/12) malam," Kata Kapolres Tanjung balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi dalam Press release. Selasa (5/12/23).
Yusuf mengatakan, markas judi online itu memiliki situs aplikasi sendiri dengan server yang berada dikamboja dan telah beroperasi selama dua tahun.
"Untuk server judinya berada Kamboja, aplikasinya mereka buka sendiri, dengan menyediakan voucher serta top up ," kata Yusuf
Dari lokasi petugas menyita barang bukti berupa empat buah akun judi online, empat unit komputer full set, telepon genggam, dan uang tunai senilai Rp 646.000. serta satu unit handphone dengan saldo Rp 1.169.123.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal Pasal 303 ayat (1) ke 1 dan 2 KUHPidana atau pasal 45 ayat (2) dari UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.