Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Subandi siap pasang badan untuk kasus dugaan penguasaan lahan rakyat oleh PT. NV.Perimex

Subandi siap pasang badan untuk kasus dugaan penguasaan lahan rakyat oleh PT. NV.Perimex

- Selasa, 05 Desember 2023 21:04 WIB

MATATELINGA, Medan : Anggota DPRD Sumut dari fraksi Gerindra, H.M.Subandi, ST.,MM., mengawal perjuangan Kelompok Tani Bahbalua Sejahtera Kecamatan Bangun Purba Kab. Deli Serdang, yang dimana diduga selama puluhan tahun lahan mereka telah dikuasai paksa oleh Perusahaan Kelapa Sawit PT.NV. Perimex,Kabupaten Deli Serdang.

Dalam Rapat Dengar Pendapat yang di gelar komisi A DPRD Sumatera Utara ,Subandi menyatakan bahwa kejadian ini sudah sangat berlarut - larut sejak puluhan tahun yang lalu, namun dibuat tarik ulur secara perlahan smpai sekarang.

"Secara data,fakta dan bukti - bukti akurat dari perjuangan Kelompok Tani Bahbalua sudah ditunjukkan. Kepemilikan lahan yang dihibahkan oleh Gubernur Sumatera pada Tahun 1953 dalam surat yang di tandatangani menjadi sebuah dasar hukum dan ditambah dengan 28 surat kepemilikan sah dari mereka dan belum lagi surat dari Bupati Deli Serdang kala itu" kata Subandi.

Selain itu Subandi menyampaikan rasa prihatinnya atas perjuangan yang sekian lama dari Kelompok Tani Bahbalua yang juga merupakan masyarakat di Dapilnya.

"Perjuangan yang mereka (kelompok tani bahbalua.red ) saya sudah ketahui sejak lama. Tapi terkesan sengaja dilambat - lambatkan oleh pihak PT. NV.Perimex dan hinggat saat ini masih tidak menemukan solusi keadilan bagi pemilik tanah yang dikuasai tersebut" lanjutnya.

[br]

Subandi menambahkan bahwa ketidak jelasannya jawaban dari BPN dan juga dari PT. NV. Perimex terhadap akuratnya objek lokasi yang awalnya di mohonkan pada 13 Mei tahun 1955 disahkan di Pengadilan Tebing Tinggi, seluas sekitar 209 hektar dan berlaku sampai pada tahun 1968.

"Namun setelah perpanjangan HGU yang muncul pada 1 Agustus 1971 ,luas HGU bertambah menjadi seluas sekitar 344 ha. Jadi kalau kita bercermin dari HGU yang di mohonkan terjadi selisih HGU sekitar 134ha. Nah lahan yang lebih itulah yang menjadi polemik sampai saat ini" lanjutnya.

Subandi juga menambahkan bahwa jika memang terjadi perluasan lahan yang di dalamnya masih ada lahan warga yang memiliki hak milik sah dan bukti bukti kepemilikan alas hak sejak tahun 1953 yang menjadi tuntuntan kelompok tani hingga saat ini.

"Jika memang nantinya terbukti bahwa ada permainan disini, maka kita akan bawa ke Satgas Mafia Tanah saja, biar diproses lebih lanjut. Mereka ini adalah warga yang di dapil saya, yang pastinya menjadi tanggung jawab saya sebagai wakil rakyat untuk membela hak - hak rakyat yang dirampas" tegas Subandi.

Politisi Gerindra ini juga menjelaskan bahwa sudah ada mediasi dari Komnas HAM di kedua belah pihak pada tahun 2019 yang setelah itu tidak ada tindak lanjutnya.

"Saat mediasi itu, Komnas HAM memutuskan untuk kelompok tani dapat menunjukkan surat - surat asli kepemilikan tanah mereka. Tetapi tidak ada lanjutan dan jawaban setelahnya sampai saat ini" jelas Subandi.

"Mereka ini mau mencari solusi, meskipun sudah sangat lama ini berlarut larut. Jadi harapan kami kepada pimpinan Komisi A agar bisa selesai sesegera mungkin,sehingga rakyat ini tidak menunggu - nunggu lagi karena persoalan ini terang benderang" tegas Subandi.

[br]

RDP diskor oleh Ketua Komisi A, Andri Alfisyah dan berjanji akan membawa masalah ini ke Kementrian Pertanahan dan menguji langsung otentifikasi keaslian surat - surat yang dimiliki oleh Kelompok Tani Bahbalua, agar mendapat solusi konkrit yang jebih jelas.

"Insya Allah hari rabu ini Komisi A akan melakukan kunjungan ke Kementrian Pertanahan sekaligus membicarakan masalah ini, dan juga menguji keaslian dari surat - surat yang disampaikan oleh kelompok tani Bahbalua. Setelah itu kita akan mengambil keputusan setelah hasil yang kami bawa dari Jakarta" kata Andri.

Di lain pihak PT. NV. Perimex tidak terlalu banyak memberikan komentar dan mereka berpedoman pada surat HGU yang mereka pegang dengan luas 344ha itu. Dan seolah enggan melunak memberikan kelonggaran untuk solusi ini.

Hadir pula di RDP itu Wakil Ketua Komisi A dari fraksi Gerindra H. Azmi Yuli, SH.,M.SP., Anggota Komisi A dari Fraksi PDIP, Rudi Hermanto, perwakilan dari BPN Kabupaten Deli Serdang, Naomi.

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Dukung Talenta Digital Muda, Pelindo Regional 1 Raih Penghargaan Langsung dari Wali Kota Medan

Berita Sumut

Polsek Medan Labuhan Bersama Forkopimca Mediasi Perdamaian Dua OKP di Kelurahan Besar dan Tangkahan

Berita Sumut

Formulir Dikembalikan, Maulana Syahputra Serukan Persaudaraan di Pemilihan Ketua PAC PP Medan Barat

Berita Sumut

Atasi Banjir Mabar, Rico Waas Instruksikan Normalisasi Drainase Demi Kenyamanan Warga dan Siswa

Berita Sumut

Polsek Medan Area Ungkap Curanmor Rental PS Langit

Berita Sumut

Pembangunan Infrastruktur Kota Medan Terus Dikebut, Rico Waas Pastikan Menyasar Seluruh Kecamatan