MATATELINGA, Rantauprapat: Menindak lanjuti pengaduan masyarakat (dumas), adanya dugaan peredaran narkoba jenis sabu, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, menciduk dua pria warga Kelurahan Padangmatinggi, Kecamatan Rantau Utara, Jumat (1/12/2023) malqm dari dua tempat terpisah.Kedua pria yang ditangkap polisi itu, masing-masing berinisial RAN alias Pandi, 39, warga Jalan Akasia, dan ZH alias Zefri, 46, warga Lingkungan Bangunan Kelurahan Padangmatinggi, Rantauprapat."Dari kedua tersangka, turut diamankan sejumlah barangbukti berupa narkoba jenis sabu dan uang kontan", demikian disampaikan Kapolres Labuhanbatu, AKBP James H Hutajulu SIK SH MH MIK, melalui Kasi Humas, Iptu Parlando Napitupulu SH, Rabu (6/12/2023).Dia mengatakan, penangkapan kedua tersangka pelaku ini, menindak lanjuti adanya pengaduan masyarakat, kepada polisi.Dijelaskannya, ersangka RAN alias Pandi ditangkap di Jalan Akasia, Padangmatinggi.BACA JUGA:
Antisipasi Gangguan Kamtib Jelang Nataru, Rutan Tanjung Pura Pastikan Keamanan Area Blok HunianParlando mengatakan, setelah mendapat informasi, tim melakukan pengembangan dan sekira pukul 19.40 WIB, mengamankan tersangka ZH alias Zefri, di Lingkungan Bangunan,.Padangmatinggi."ZH alias Zefri, merupakan orang yang menyerahkan narkotika jenis sabu kepada tersangka RAN alias Pandi, dengan barang bukti 1 ( satu ) unit telepon selular (handphone) android merk Vivo", tambah Parlando.Selanjutnya, tersangka dengan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan di kenakan pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU. RI. No 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (yasmir)