MATATELINGA, Medan :Penyidik Subdit IV Renakta menyerahkan suami Wakil Bupati Labuhanbatu, Freddy Simangunsong, tersangka pencabulan terhadap keponakannya ke jaksa Kejari Labuhanbatu.
BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/pelantikan-bkag--bupati-toba----quot-kami-kerjakan-jasmani-dan-jiwani--gereja-kerjakan-rohani-quot-
"Ya benar, sudah diserahkan ke jaksa," kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, Kamis (7/12/2023).
Sementara, Kasubdit IV Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut, Kompol Wahyu Ismoyo, menerangkan, tersangka Freddy Simangungsong dilimpahkan ke jaksa setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) lalu dilakukan tahap II (penyerahan tersangka).
"Tersangka bersama barang bukti sudah kita serahkan ke Kejari Labuhanbatu," terangnya.
[br]
Sebelumnya, Polda Sumut menangkap suami dari Wakil Bupati Labuhanbatu bernama Freddy Simangunsong (FS) karena melakukan tindakan pencabulan terhadap keponakannya dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Peristiwa itu terjadi pada 5 Juli 2023 pada sekira pukul 01.00 WIB di rumah FS di Kabupaten Labuhanbatu. Korban merupakan keponakan pelaku yang tinggal bersama-sama dengan pelaku," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan pencabulan.