MATATELINGA,Tanjung Balai: Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Tanjung balai mengatakan akan menertibkan bila keberadaan Videotron yang menempel pada dinding atas gedung kantor Lurah TB Kota II Kecamatan Tanjung Balai Selatan tidak memiliki izin.BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/49-kabupaten-kota-se-indonesia-termasuk-asahan-raih-penghargaanSatpol PP, akan menindak apapun yang tidak memiliki izin, termasuk papan iklan digital milik pihak ketiga yang bekerjasama dengan pemkot tersebut."Videotron itu milik pihak ketiga sehingga wajib mengantongi izin. Jika tidak berizin wajib ditertibkan," Kata Kasat Pol PP Tanjung balai,Pahala Zulfikar, dikonfirmasi.Kamis, (7/12/23).Menurut Pahala, penertiban apapun yang berhubungan dengan perizinan dan pajak daerah dilakukan melalui Tim Satgas Dinas Pendapatan Daerah yang personilnya termasuk Satpol PP.[br]Secara teknis, kata Pahala, terhadap papan iklan yang sudah berizin tetapi izinnya mati, maka penertiban dilakukan oleh Tim Satgas Dinas Pendapatan. Akan tetapi jika tidak punya izin, Satpol PP bisa bergerak sendiri."Jika memang videotron itu tidak mengantongi izin, kita gas. Mohon dukungan dari semua pihak," Kata Pahala dengan tegas.Diberita sebelumnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungbalai, menyatakan belum ada mengeluarkan izin berdirinya Videotron yang berada diatas gedung kantor lurah TB Kota II."Izin terkait reklame digital itu tidak ada, tim teknisnya BPKPAD sifatnya MoU," Kata sekretaris Dinas PMPTSP, Bayu Safri Ananda SSTP dikonfirmasi wartawan, Kamis (30/11/2023).[br]Sementara Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pemkot Tanjung balai, Siti Fatimah mengatakan Videotron tersebut dibebaskan pajak pemakaian oleh pemerintah kota dikarenakan ada MoU."Itu punya pihak ketiga yang berpartisifasi untuk Kota Tanjungbalai. MoUnya mereka membebaskan Pemkot Tanjungbalai memakai videotron dengan timbal balik tidak dikenakan pajak," Kata Siti kepada wartawan.Terkait isi MoU antara Pemkot Tanjungbalai dan pemilik videotron yakni PT.Sarang Tawon Sukses Abadi, Kadis Komifo Andre Nuka Saptana tertutup kepada wartawan.(Riki)