MATATELINGA, Medan ::Sepertinya Perwal Kota Medan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan tidak telaksana sebagaimana yang diterapkan oleh Walikota Medan, Bobby Afif Nasution. Sehingga, PAD (Pendapatan Asli Daerah) terkesan " Dipermainkan " dan tidak adanya peningkatan. Hal itu berdasakan Bangunan-bangunan yang diduga liar kerap berdiri di Kota Medan tanpa menerbitkan terlbih dahulu PBG (Persetujuan Bangun Gedung) ke pihak Pemerintah Kota Medan.
BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/pln-sumut---penindakan-terhadap-pencurian-listrik-dihalang---halangi-oknum-tertentu
Sementara, Terkait hal itu, Camat Medan Barat melalui Kasi Trantib Kecamatan, Nanda saat dikonfirmasi awak media melalui seluler Kemarin,(6/12/2023) seputar hal yang dimaksud jutru tidak berkomentar, dan terkesan bungkam, sehingga menimbulkankan dugaan adanya " Permainan " pihak Kecamatan dengan pihak pengembang.
Sebelumnya, Puluhan masyarakat telah mendatangi lokasi pengerjaan pembangunan gedung yang berada di Jalan Mesjid Gang Serasi Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat, Senin,(4/12/2023).
Kedatangan Masyarakat ini bertujuan Adalah untuk menyampaikan rasa protesnya, karena diduga adanya pembangunan liar yang tengah dikerjakan saat ini dilokasi tersebut.
[br]
" Jadi, kami datang kemari bermaksud, ingin mempertanyakkan, apa yang akan dibangun di lokasi ini? Karena, kami masyarakat sudah mulai resah, melihat Pembangunan tanpa kepastian hukum. Sehingga, kami menduga, Pembangunan ini, bangunan Liar ". Ujar salah seorang Masyarakat yang namanya tidak ingin disebutkan.
Karena, sambungnya lagi, seharusnya pihak penanggung jawab, memberikan suatu kejelasan atas pengerjaan pembangunan di Jalan Mesjid Gang Serasi Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat, dengan berdasarkan ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah setempat.
" Kita bisa lihat sama-sama, dari mulai prosedur aturan saja, tidak jelas keberadaan Bangunan ini. Dari Izin nya saja tidak ada. Seharusnya, di pampang izin nya, dan disitu nanto kita tau, ini mau dibangun apa. Jadi, wajar saja kami sebagai Masyarakat protes. Karena, selalu saja menjadi pembiaran dari pada oknum-oknum yang mencari keuntungan pribadi dengan melalukan pelanggaran hukum. Apalagi, ini menyangkut dengan PAD nya Pemerintah Kota Medan. Oleh sebab itu, kita meminta dan memohon kepada pihak pemerintah setempat untuk menindak lanjuti hal ini ". Sambungnya.
[br]
Berita sebelumnya, Salah satu bangunan gedung yang berada di Jalan Mesjid Gang Serasi Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat, dan tengah dikerjakan lebih kurang satu bulan diduga tidak memiliki izin atau Persetujuan Bangun Gedung (PBG).
Hasil pantauan awak media Kamis,(30/11/2023) dilokasi menyebutkan, bangunan yang dikerjakan dengan menggunakan bahan material Baja H Beam ini tampak tidak adanya plang PBG. Padahal, PBG sendiri telah di atur dalam Perwal Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Sehingga, pihak pengembang terkesan mengkangkangi Peratutan yang telah ditetapkan oleh Wali Kota Medan.
Menurut keterangan dari salah seorang pekerja yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, bahwa gedung yang akan dibangun ini berupa sarana olahraga, yakni, Lapangan Futsal. Namun, ketika disinggung soal izin, dirinya mengatakan tidak tau menau soal izin.
" Kalau soal itu, saya kurang tau bang. Abg bisa tanyakkan aj langsung sama pengawas ". Katanya sembari menelpon salah seorang pengawasnya.
Sementara, Salah seorang Pria bernama Albert yang mengaku sebagai pengawas lapangan mengatakan, jika pihaknya sudah melakukan koordinasi kepada pihak Kelurahan mengenai izin. Bahkan dirinya menolak untuk bersinggungan secara detail dengan awak media perihal yang dimaksud.
" Kita sudah tanyakkan dengan Humas kita. Dan mereka sudah berkoordinasi dengan Lurah. Jadi, soal izin, kami tidak ada hubungan nya dengan media. Karena, kami sudah berurusan dengan pihak Kelurahan ". Kilahnya
Sementara, Lurah Sei Agul melalui Kasi Trantibnya yang bermarga Tobing Kamis,(30/11/2023) mengaku bahwa, pihaknya tidak mengetahui adanya gedung yang akan di bangun di Jalan Mesjid Gang Serasi. Bahkan, dirinya juga mengakui, jika pihak pengembang belum menyampaikan pemberitahuan ke pada pihak Kelurahan Sei Agul.
" Belum ada disampaikan ke Kita, soal Itu. Coba saya tanyak dulu sama Kepling nya ". Ujarnya
Lanjut Tobing membeberkan, Gedung yang diketahui dimiliki pria yang berdarah tionghoa ini sebelumnya sudah berkali-kali di ingatkan oleh Kepling setempat agar terlebih dahulu mengurus PBG sebelum dilakukan nya pengerjaan. Namun, sampai saat ini pihak pengembang tidak juga mengindahkan nya.
Dengan demikian, sambung Tobing, pihak Kelurahan akan menindak lanjuti nya dengan cara menyurati dengan tembusan ke Kecamatan.
" Hari ini, akan kita surati pihak pengembang dengan tembusan ke kantor Kecamatan. Sekali lagi terima kasih atas informasi nya ". Pungkasnya. (Kos/Mtc)