MATATELINGA, Labusel : Seorang pria berinisial LR (47), tak berkutik ketika disergap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), Kamis (7/12/2023) sore.
BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/poltak-sitorus-hadiri-perayaan-natal-oikumene-kecamatan-siantar-narumonda
Sebab, warga Desa Aek Kanan, Kecamatan Dolok Sigabpulon, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) itu kedapatan membawa 49,25 sabu-sabu.
"Tersangka berniat mengantarkan barang haram itu kepada personel yang menyaru sebagai pembeli," kata Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Endang R Ginting, Jumat (8/12/2023).
Dijelaskannya, tersangka ditangkap di perkebunan kelapa sawit simpang Inpres Dusun Sumberjo, Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labusel atas informasi masyarakat yang resah dengan adanya peredaran sabu.
[br]
Tersangka ditangkap bersama sepeda motor Kawasaki Ninja nomor polisi BK 7064 LE yang dinaikinya untuk mengantarkan sabu tersebut.
Mulanya, petugas yang menyaru memesan sabu seberat 50 gram kepada Wak U warga Labuhanbatu, namun yang datang tersangka LR sehingga langsung disergap.
Dari penggeledahan terhadap LR ditemukan 1 kotak rokok berisi 49,25 gram sabu dan barang bukti lainnya.
Namun, ketika kasus itu dikembangkan, Wak U sudah keburu melarikan diri dan saat ini dalam pengejaran.
"Tersangka LR mengaku disuruh Wak U. Tapi, Wak U sedang dalam pengejaran," terangnya.
Bersama tersangka turut disita barang bukti 1 plastik klip kosong, 1 kotak rokok, 1 HP android dan 1 unit sepeda motor Ninja biru BK 7064 LE.