MATATELINGA, T.Tinggi::IZ alias Irfan (36) warga Jalan Pulau Batam Kelurahan Tualang Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi yang juga seorang karyawan swasta harus meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan sat Res narkoba Mapolres Tebingtinggi.
BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/pemko-medan-raih-dua-penghargaan-di-ajang-kn-award-2023
Itu setelah dirinya kedapatan memiliki 17 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 450 gram yang di temukan personil sat Res narkoba Mapolres Tebingtinggi dari dalam rumahanya ketika di lakukan penggeledahan pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 kemarin.
Selain barang bukti narkotika jenis sabu-sabu juga di temukan barang bukti lainnya berupa pipet plastik runcing, timbangan digital, dan 1 unit handphone merk infinix.
Menurut keterangan Kasatres Narkoba Mapolres Tebingtinggi melalui Kasi Humas mapolres Tebingtinggi, AKP.Agus Arianto dalam siaran persnya pada Jum’at (08/12) di mapolres Tebingtinggi, menyebutkan kalau tertangkapnya di duga pelaku setelah adanya informasi dari warga akan keresahanya terkait peredaran narkoba di Kelurahan Tualang Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi.