MATATELINGA. Pematang Siantar :: Permenkumham No 18 Tahun 2022 pasal (22) Ayat (1), Menteri maupun pejabat Imigrasi yang ditunjuk menerbitkan paspor paling lama Empat hari kerja, sejak selesai pemeriksaan terhadap Permohonan dan kelengkapan persyaratan dokument.
BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/labuhan-deli-geger--wanita-paruh-baya-tewas-digorok
Kepala kantor Imigrasi kelas II TPI Pematang Siantar Yusva Aditya SH menyampaikan, Jumat (08/12/2023), bahwa Pengurusan paspor Elektronik, Cukup Daftar melalui Aplikasi M Paspor dengan melampirkan persyaratan permohonan Pasport baru, dengan kemudahan terjangkau di seluruh daerah, baik di wilayah kerja Kota Pematangsiantar dan diberbagai daerah di seluruh indonesia.
Dipaparkan Yusva, kelengkapan persyaratan itu berupa; KTP, Kartu Keluarga, Akte lahirnya, Ijazah, dan dokumen pernikahan. Apabila sudah berkeluarga, nama dan tempat tanggal lahir serta nama orang tua. Lalu, persyaratan pengganti paspor baru, ada Persyaratan kelengkapan KTP, paspor lama atau pasport yang terbit dari kantor Imigrasi dalam negeri.
[br]
Untuk persyaratan permohonan pasport (Anak dibawah umur 17 tahun) sambung Yusva, persyaratan kelengkapan pemohonan-ktp kedua orang tua, kartu keluarga, akte kelahiran, surat nikah orang tua, dan paspor lama (jika sudah pernah memiliki pasport). Pasport orang tua, jika orang tua sudah memiliki paspor, ditambahkan dengan penguraian perbedaan paspor Elektronik dan paspor Biasa.
Menurut Yusva, pasport Elektronik yang memiliki Chip itu, untuk memyimpan data Biometrik sehingga Bebas visa ke Jepang. Sementara paspor biasa, tidak memiliki Chip dalam memyimpan data Biometrik serta tidak ada fasilitas Bebas visa ke Jepang.
Masih Yusva Aditya, bahwa paspor Elektronik ini, sangat membatu semua kalangan dalam memberikan kemudahan proses keimigrasian serta memberi perlindungan ekstra terhadap pencurian indentitas data pribadi yang manfaatnya, agar perjalanan lebih Aman dan Nyaman.
Penulis : sip