MATATELINGA, Hamparan Perak :Demi menguasai tanah yang jelas sudah di wakaf kan oleh alih waris, untuk di peruntukan untuk taman pemakaman Kaum Muslimin, di tanah tersebut kini terbangun beberapa rumah, dan dari beberapa rumah tersebut salah satunya rumah Sekretaris Desa, di desa Klumpang Kampung, Kecamatan Hamparan Perak, Selasa (12/12).BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/syah-afandin-dukung-digitalisasi-pengunjung-wisata-tangkahanMenurut salah seorang Parmin menuturkan, kepada Matatelinga@yahoo.com adanya plang hak atas tanah wakaf oleh oknum kelompok tertentu, yang tak bertanggung jawab, sudah berdiri beberapa bangunan rumah dan tempat usaha di tanah wakaf tesebut, "ujarnya.Tanah wakaf yang memiliki legalitas lengkap dengan surat sertifikat hak milik (SHM) Badan pertanahan nasional (BPN) Kab Deli Serdang seluas 14.427 M2 pada tahun 1992, dan terpampang di plank perkuburan, namun diduga dikuasai oleh beberapa oknum tertentu.Pantauan di lokasi pemakaman, beberapa rumah sudah terbangun dihuni oleh keluarga termasuk rumah Sekretaris Desa yang begitu mewah dalam bentuk permanen. Hal ini juga di tandai adanya jalan paving blok penghubung yang memotong tanah wakaf tersebut, yang telah dibangun oleh pihak desa menghubungkan jalan yang semestinya.Terkait hal ini, pengelola perkuburan meminta dan bermohon tanah tersebut, dikosongkan dan dikembalikan sesuai peruntukan untuk kuburan.[br]Dari Isu yang beredar dari masyarakat, sebagian lahan tanah wakaf tersebut, yang masih belum dipakai akan di alih fungsikan oleh pengembang properti, di jual oleh oknum tertentu."Dalam waktu dekat kami akan menyerahkan kasus ini ke Pengadilan karena lahan ini jelas atas dan peruntukan untuk tanah wakaf, agar segera dikosongkan oleh oknum tertentu yang sudah membangun rumah tempat tinggal yang ada," Pungkas pengelola kuburan.Sementara itu, Sekretaris Desa Klumpang Kampung Lutfi Juandi, ketika dikonfirmasi Sumut Pos mengatakan, kalaw permasalahan ini memang gak pernah selesai sejak tahun 90an, karena pada awalnya itu merupakan tanah wakaf yang diberikan oleh atok saya, padahal yang diwakafkan oleh atok saya hanya seluas 4.200 m2, dan luas tanah secara keseluruhan seluas 14.427 m2, ujarnya."dan masalah ini tak pernah selesai ditangani oleh empat Kepala Desa", pungkasnya.