MATATELINGA, Asahan: Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Asahan menggelar konsultasi publik II terkait penyusunan kajian LKHS RPJD kabupaten Asahan 2025-2045, kegiatan tersebut dibuka Assisten Administrasi Umum Muhilli Lubis di salah satu cafe PCR Resto kisaran, Rabu (13/12/2023).Assisten Administrasi Umum Muhilli Lubis dalam keterangannya mengatakan tahapan awal KLHS RPJPD Kabupaten Asahan telah dimulai dengan membentuk tim Pokja KLHS RPJPD yang melibatkan Ormas, Filantropi.Pelaku Usaha, dan Akademisi, yang dilanjutkan dengan Kick Off Meeting yang dilaksanakan pada tanggal 1 Agustus 2023 dengan tujuan untuk memberikan pengarahan, pembekalan, kepada tim penyusun KLHS RPJPD, dan pada tanggal 2 Oktober 2023 telah dilaksanakan pertemuan Konsultasi Publik pertama (KP I) yang bertujuan untuk menggali issu Strategis KLHS RPJPD tahun 2025-2045, ujarnya.BACA JUGA:
Pemkab Asahan Bersama YMMA Berkolaborasi Tanggulangi Penyakit TBCLebih lanjut Muhilli mengatakan, saat ini kita sudah sampai pada tahap Perumusan skenario yang merupakan alternatif skenario dan rekomondasi, dan untuk melaksanakan pertemuan Konsultasi Publik kedua (KP II) sebagai rangkaian proses kegiatan dalam penyusunan KLHS RPJPD Kabupaten Asahan tahun 2025-2045 yang bertujuan untuk pelaksananan KP II dalam menghimpun aspirasi atau harapan terhadap sasaran pembangunan dan arah kebijakan pada tahun yang direncanakan.Diharapkan sebagai tim penyusun KLHS RPJPD Kabupaten Asahan tahun 2025-2045, agar lebih serius mengikuti rangkaian acara ini, sehingga sasaran pembangunan dan arah kebijakan berdasarkan isu strategis KLHS RPJPD yang ditetapkan dapat meminimalkan potensi pengaruh negatif terhadap kondisi lingkungan hidup.[br]Sementara Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas LH Kabupaten Asahan Zulfikar Ali Harahap juga mengatakan dasar kegiatan ini adalah, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 69 Tahun 2017 tentang pelaksanaan PP Nomor 46 tahun 2016 tentang tata cara penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka menengah Daerah.Kegiatan ini adalah untuk menghimpun aspirasi atau harapan terhadap sasaran pembangunan dan arah kebijakan pada KLHS RPJPD Kabupaten Asahan untuk rencana pembangunan yang relevan untuk 20 tahun kedepan, ungkapnya (dieks)