Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Divonis 1,3 Tahun dalam Korupsi Pembangkit Listrik Rekanan PLN
Rekan PLN

Divonis 1,3 Tahun dalam Korupsi Pembangkit Listrik Rekanan PLN

Admin - Jumat, 03 Oktober 2014 22:38 WIB
google
Ilustrasi
Matatelinga - Medan, Dalam sidang yang dipimpin hakim SB Hutagalung itu, para terdakwa dinyatakan melanggar pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan negara, dalam proyek Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT) 2.1 dan GT 2.2 PLTGU Belawan tahun 2012. Proyek itu dikerjakan perusahaan asal Iran, Mapna Co.Terdakwa Bahalwan divonis 2 tahun penjara serta denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 10 tahun penjara, dan denda Rp 1,5 miliar dan membayar uang pengganti Rp 2,3 triliun. Hakim tidak mewajibkan terdakwa untuk membayar uang pengganti karena menilai perhitungan jaksa keliru.."Kerugian negara tersebut juga dinilai tidak berdasarkan penghitungan yang benar, sehingga tidak bisa dijadikan acuan adanya kerugian negara," kata hakim dalam pertimbangannya.Divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek pemeliharaan Pembangkit Listrik Tenaga Gas/Uap (PLTGU) Belawan,masing masing dua orang rekanan dan seorang pejabat PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.Vonis itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan di Jalan Pengadilan, Medan, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (3/10/2014). Para terdakwa masing-masing M Bahalwan, Direktur Operasional PT Mapna Indonesia, Supra Dekanto mantan Direktur Utama PT Nusantara Turbin dan Propolasi, dan Rodi Cahyawan mantan Manajer Sektor Belawan PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara (Kitsbu).Terhadap terdakwa Supra Dekanto hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan, serta denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan. Sebelumnya jaksa menuntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Rodi Cahyawan divonis 3 tahun, dan denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan. Lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan.Dalam kasus yang sama ada tiga terdakwa lain sudah lebih dulu vonis pada Rabu (1/10). Chris Leo Manggala, mantan General Manager PT PLN Kitsbu divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan, sebelumnya dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.Kemudian terdakwa Muhammad Ali mantan manager PLN Kitsbu juga divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Sebelumnya dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan. Sementara terdakwa Surya Dharma Sinaga mantan Ketua Panitia Pengadaan Barang Kitsbu, divonis 18 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan. Sebelumnya dia dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan.(Mt/Dtc)


Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Atasi Kemiskinan, Sergai Lakukan Inovasi dan Lompatan Berbagai Program Efisien

Berita Sumut

Kepala Bakamla RI Hadiri Pembahasan Tindak Lanjut Illegal Fishing Zona Timur

Berita Sumut

Demo Minta Ramadhan Pohan Ditahan Di PN Medan Ricuh

Berita Sumut

Pengawas Proyek Revitalisasi Terminal Amplas Kembali Dipanggil Kejati Sumut

Berita Sumut

Bupati Soekirman Ajak Peserta Tingkatkan Keterampilan Untuk Menambah Penghasilan Keluarga

Berita Sumut

Hakim Vonis CPNS Kantor Pajak 1 Tahun 2 Bulan