Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Rapat Dengar Pendapat Komisi D DPRD Sumut Tentang Pembuangan Limbah Olahan Kelapa Sawit

Rapat Dengar Pendapat Komisi D DPRD Sumut Tentang Pembuangan Limbah Olahan Kelapa Sawit

- Selasa, 19 Desember 2023 16:32 WIB
matatelinga.com
RDP Komisi D DPRDSU
MATATELINGA, Medan : Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D membahas tentang dugaan pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh limbah pembuangan dari perusahaan kelapa sawit dari tiga perusahaan yaitu PT. Hatonduan Dearma Sawita ( HDS) serta PT. Industi Nabati Lestari (INL) di Kabupaten Simalungun dan PT. Multi Mas Nabati (MMN) di Kabupaten Asahan.

BACAJUGADipimpin oleh Ketua Komisi D DPRD Sumut ,Benny Harianto Sihitang,SE., RDP dihadiri oleh anggota DPRD Roni Reynaldo Situmorang dari Nasdem , Delphin Barus dari parta PDI Perjuangan, Ir. H. Yahdi Khoir Harahap, M.B.A dari partai PAN dan Drs. Tuani Lumbantobing,M.Si dari PDIP. Hadir pula perwakilan dari Dinas Perizinan, Syufril, perwakilan dari Dinas Lingkungan, Hidup Akmal Nasution dan perwakilan dari tiga perusahaan kelapa sawit.

Rony Situmorang menyampaikan opini bahwa di daerah Simalungun, 2 perusahaan kelapa sawit yakni PT. Hatonduan dan PT. INL diduga kuat telah mencemari lingkungan terutama sungai di Kab. Simalungun karena membuang limbah pengolahan kelapa sawit mereka ke badan sungai." Kalau untuk dari PT. INL saya mendapatkan aduan dari masyarakat saat mengadakan reses. Tapi kalau PT. Hatonduan ini, saya melihat dengan mata kepala saya sendiri air sungai yang bisa dipakai untuk kebutuhan masyarakat itu, menjadi putih dan berbuih. Dan diduga karena limbah dari PT. Hatonduan" tegasnya.

[br]Dan Roni juga mengatakan akan meminta menjadwalkan rapat khusus dengan kedua perusahaan itu (PT. INL dan PT. Hatonduan) dan menghadirkan masyarakat terdampak.Delphin Barus anggota Komisi D menambahkan bahwa dari pemaparan PT. Hatonduan membuktikan bahwa pihak perusahaan yang mewakili belum siap menyampaikan paparan." Seharusnya yg hadir disini adalah pimpinan atau direktur PT. Hatonduan ,Amin Sanjaya. Bukan yang mewakilinya.Dan saya menurut saya, PKS dari perusahaan ini sangat dipaksakan keliatannya" kata Delphin.Delphin meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perizinan duduk bersama untuk dapat membahas pengehentian sementara sebagai peneguran sebelum isu ini bisa diselesaikan dengan cepat." Mumpung bahan bakunya perusahaan ini belum begitu memadai dan sering terhenti kegiatan, saya berharap Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perizinan duduk bersama ,agar bisa membahas hal ini" tambah Delphin.

br]

Yadi Khair dalam penyampaiannya mengatakan bahwa tanggung jawab KINRA (Kawasan Industri Nusantara ) sebagai pengelola kawasan tidak melaksanakan tugas dengan baik pada kasus PT. INL" Ternyata Ipal yang dimiliki oleh KINRA hanya sebagai pengumpul saja. Ada persyaratan baku mutu dari tenant sebelum masuk ke ipal mereka . Dan sejatinya KINRA itu bukan pengumpul limbah tapi seharusnya mengelola IPAL (Instalasi Pengelolaan Limbah ). Ini yang harus dipertegas dalam kasus PT.INL" papar Yadi." Bukan berarti saya mengatakan INL itu benar , INL tetap harus juga mengelola limbah mereka dengan baik " tambahnyaUntuk PT. Hatonduan Yadi meminta benar - benar memperbaiki sistem pengelolaan limbah di perusahaan mereka dan harus memenuhi persyaratan - persyaratan yang sudab ditetapkan.Untuk kasus PT. Multi Mas ,Yadi menduga Amdal dari perusahaan tersebut masih membutuhkan kejelasan. Dan dengan semakin besarnya perusahaan , maka buka hanya satu perusahaan yg bekerja di dalamnya.

[br]" Setidaknya - tidaknya ada tiga perusahaan di dalam yang beroperasi. Jadi perlu lagi memiliki kejelasan tentang amdal yang dimiliki, apakah boleh hanya satu atau setiap plan harus memiliki izin amdal" lanjutnya." Meskipun katanya PT. Multi Mas dicalonkan menjadi status perusahaan dengan kategori "hijau" ,namun sekelas PT. Multi yang saya banggakan masih ada desas - desus berarti masih ada hal yang masih belum beres. Jadi perbaiki sajalah sehingga perusahaan benar benar menjadi perusahaan yang dibanggakan" tegas Yadi.Di sisi lain Tuandi menegaskan pendapatnya kepada pihak yang bertanggung jawab pembuat aturan kepada perusahaan yang seharusnya lebih cermat dan lebih serius memperhatikan hal - hal seperti ini." Dalam hal ini perusahaan bersalah karena melanggar aturan. Tetapi yang jauh lebih bertanggung jawab lagi adalah pihak pemerintah yang diberikan tanggung jawab membuat regulasi dari aturan itu. Yang seharusnya lebih serius dalam hal ini" kata Tuandi.

[br]Mantan Bupati Simalungun dua periode itu menambahkan bahwa sebagai Dinas Pemerintahan yang digaji untuk tugasnya harus benar - benar membuat pemetaan dan regulasi aturan yang harus senantiasa di sosialisasikan kepada pihak yang akan melaksanakan aturan." Jadi tanpa menyalahkan pihak manapun, DPRD Sumut dalam pihak ini meluruskan dan menemukan titik temu masalah sesuai dengan bidangnya masing - masing. Jadi diharapkan, pihak executive sudah menjalankan tugas sebaik - baiknya atas mekanisme dan seluruh regulasi aturan tanpa ada kelalaian di dalamnya" jelas TuandiPerwakilan Dinas Lingkungan Hidup Akmal Nasution, menyampaikan bahwa akan ada keputusan baru dari Kementrian Lingkungan Hidup." Akan ada beberapa rekomendasi keputusan dan aturan - aturan dari Kementrian Lingkunagn Hidup di 2024 dan diperkirakan sebelum masa jabatan Presiden berakhir akan dikeluarkan. Dan juga kami, Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Utara akan memverifikasi semua izin - izin baik dari pemerintah Sumatera Utara dan juga dari seluruh Kabupaten/Kota di Sumatera Utara, dalam kaitan kasus ini kepada DLH Simalungun dan Asahan" kata Akmal.Kesimpulan RPD disampaikan oleh pimpinan Sidang,Benny Sihotang dalam beberapa point tertulis." Yang pertama Pihak Dinas Perizinan dan Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Utara untuk mengadakan pertemuan ,untuk memberikan konklusi dan rekomendasi kasus per kasus kepada tiga perusahaan" kata Benny" Kedua akan ada lanjutan rapat khusus dengan tiga perusahaan ini setelah hasil pertemuan kedua dinas. Khususnya untuk PT. Hatonduan , kami meminta Dinas Lingkungan Hidup khususnya DLH Kab. Simalungun untuk lebih memantau. Apabila memang sudah dilakukan pembinaan tidak juga berhasil, agar memberikan teguran kepada perusahaan sampai dengan penutupan sementara perusahaan tersebut" tegas Benny(irwansyahputra)

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Dirut : Kondisi PUD Pembangunan Sangat Tidak Normal

Berita Sumut

MTQ Medan ke-59 Disorot, Komisi 1 DPRD Medan : Vendor 'Lama' Bermasalah Kok Dipakai Lagi?

Berita Sumut

Terbongkar di RDP DPRD Medan, Pemko Medan Bayar Rp 22 Ribu Sewa Lahan Selama 30 Tahun

Berita Sumut

Sempat Melawan Pakai Gunting, Pengedar Sabu Diringkus Polisi di Kebun Sawit Raya Kahean

Berita Sumut

Majelis Hakim Tolak Prapradilan 3 Orang Dituduh Mengambil Buah Sawit Dilahan Yang Tidak Bertuan

Berita Sumut

Cindra Amstrong Manurung Sebut 6 Desa Terima Ratusan Juta Kompensasi Setiap Bulan Dari PT Barapala